PPKM Darurat Indramayu

Soal Larangan Salat Jumat dan Iduladha di Masjid Selama PPKM Darurat di Indramayu, Ini Kata PCNU

KH Juhadi Muhammad mengatakan, adanya kebijakan ini bukan berarti umat muslim tidak diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat & Salat Iduladha di masjid.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu, KH Juhadi Muhammad. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu, KH Juhadi Muhammad turut mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan salat Jumat dan Salat Iduladha 1442 Hijriah di rumah.

Kebijakan tersebut seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menurut KH Juhadi Muhammad, hal ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

"Oleh karena itu saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Indramayu khususnya warga nahdliyin untuk melaksanakan salat Jumat dan Salat Iduladha termasuk salat-salat maktubah (salat lima waktu), lebih baik pelaksanaan salatnya di rumah saja," ujar dia, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Warga Indramayu Tak Boleh Salat Jumat dan Salat Idul Adha di Masjid Selama PPKM Darurat Berlangsung

KH Juhadi Muhammad mengatakan, adanya kebijakan ini bukan berarti umat muslim tidak diperbolehkan melaksanakan salat Jumat dan Salat Iduladha di masjid.

Akan tetapi, lanjut dia, ini adalah upaya menghindari terjadinya kerumunan demi mencegah penularan Covid-19.

KH Juhadi Muhammad menyampaikan, kondisi serupa soal mebawahnya penyakit ini juga pernah terjadi di zaman Rasulullah dan para sahabat dahulu.

Maka dari itu, kepada kaum muslimin, ia meminta tidak perlu memperdebatkan soal ditiadakan sementara waktunya ibadah di masjid.

"Soal pelaksanaan salat, insya Allah walau di rumah, yang penting kita khusyuk, yang penting kita khidmat, hanya karena Allah. Insya Allah itu juga penuh pahalanya," ujar dia.

Masih pada kesempatan itu, ia kembali menekankan agar seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu dapat mengikuti keputusan atau kebijakan yang dibuat pemerintah selama masa PPKM Darurat.

Baca juga: Wilayah Zona Merah dan Oranye di Jabar Dilarang Gelar Salat Iduladha di Masjid dan Lapangan

Dilarang di Masjid Selama PPKM Darurat

Pelaksanaan salat jumat dan Salat Iduladha di Kabupaten Indramayu disepakati tidak digelar di masjid selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagai gantinya, masyarakat bisa melaksanakan ibadah salat jumat dan Salat Iduladha di rumah masing-masing.

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, kesepakatan itu didapat setelah pemerintah daerah menggelar pertemuan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pengurus organisasi keagamaan di Kabupaten Indramayu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved