PPKM Darurat Indramayu

Soal Larangan Salat Jumat dan Iduladha di Masjid Selama PPKM Darurat di Indramayu, Ini Kata PCNU

KH Juhadi Muhammad mengatakan, adanya kebijakan ini bukan berarti umat muslim tidak diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat & Salat Iduladha di masjid.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu, KH Juhadi Muhammad. 

"Ada tiga butir-butir kesepakatan hasil pertemuan dengan Ketua MUI dan pengurus organisasi keagamaan di Kabupaten Indramayu," ujar dia, Selasa (6/7/2021).

Nina Agustina menyampaikan, kesepakatan pertama, yakni ibadah salat jumat tidak dilakukan di masjid dan diganti dengan salat di rumah masing-masing untuk sementara waktu.

Kedua, pelaksanaan Salat Iduladha 1442 Hijriah pun tidak akan dilaksanakan di masjid, melainkan dilakukan di rumah masing-masing.

"Kesepakatan terakhir, pemotongan hewan qurban hanya dilakukan petugas dengan protokol kesehatan yang ketat dan distribusinya di antar ke rumah masing-masing," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, KH Moh Syathori mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat tersebut.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Indramayu bisa mengikuti kebijakan tersebut.

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Hal-hal yang Disunahkan Sebelum Sholat Id

Menurut KH Moh Syathori, hal ini guna menekan laju penularan Covid-19 yang sedang mengganas sekarang ini.

"Dalam rangka menekan laju penularan Covid-19 yang sedang mengganas sekarang ini maka saya mohon dan menganjurkan kepada seluruh kaum muslimin, para alim ulama, para ustaz, dan seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu agar dapat mematuhi peraturan pemerintah," ujar dia.

KH Moh Syathori menyampaikan, protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus selalu diterapkan.

Lanjut dia, yang paling penting, masyarakat harus menghindari kerumunan, termasuk soal pelaksanaan ibadah agar dilaksanakan sementara di rumah masing-masing.

"Dan apa yang saya sampaikan ini sudah sejalan dengan intruksi Menteri Dalam Negeri, sudah sejalan dengan SE Menteri Agama, sudah sejalan dengan edaran MUI, dan sejalan dengan SE Bupati Indramayu," ujar dia.

Baca juga: Wilayah Zona Merah dan Oranye di Jabar Dilarang Gelar Salat Iduladha di Masjid dan Lapangan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved