Pilkades di Majalengka

Diduga Politik Uang, Calon Kades di Desa Bantarwaru Majalengka Laporkan Saingannya ke Polisi & Jaksa

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 yang digelar di Kabupaten Majalengka pada 22 Mei lalu menyisakan masalah.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa Hukum Cakades nomor urut 2 Desa Bantarwaru didampingi simpatisan memberikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Majalengka terkait dugaan politik uang dalam gelaran Pilkades serentak tahun 2021 bulan Mei lalu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 yang digelar di Kabupaten Majalengka pada 22 Mei lalu menyisakan masalah.

Pasalnya, diduga calon kepala desa terpilih di Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka bermain politik uang.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Cakades nomor urut 2, Dadan Taufik saat melaporkan dugaan tersebut ke kepolisian dan kejaksaan negeri Majalengka, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Ada Cakades di Majalengka Minta Pilkades Diulang di Desanya, Sekda: Bukan Wewenang Kita

Baca juga: Begini Awal Mula Puluhan Santri di Ponpes Al-Quraniyyah Majalengka Terpapar Covid-19

Dadan yang mendampingi Cakades nomor urut 2, Taswad (55) mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu peserta calon kepala desa Bantarwaru bahwa kliennya tersebut menemukan tindak pidana politik uang yang berpotensi sebagai tindak pidana pelanggaran KUHP, Undang-undang Desa dan Perbub 2015.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 149 KUHP ayat 1 yang berbunyi barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya.

"Cakades terpilih nomor 4 itu diduga melanggar Pasal 149 KUHP ayat 1," ujar Dadan kepada Tribun, Selasa (15/6/2021).

Sejatinya, dijelaskannya, calon kepala desa nomor 4 itu telah dipergoki melakukan politik uang yang dilakukan timsesnya ke sejumlah masyarakat.

Namun saat itu, bisa diselesaikan atas musyawarah oleh semua peserta Cakades yang telah ditandatangani.

Penyelesaian musyawarah juga dihadiri oleh para Muspika kecamatan.

"Tapi kenyataannya, dilanggar. Timses nomor 4 kembali melakukan politik uang sebelum hari H pencoblosan. Ini dibuktikan dengan pengakuan dari masyarakat yang telah menerima sesuatu dari Cakades tersebut," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya yang mendampingi Cakades nomor urut 2 ini telah melayangkan pengaduan ke kepolisian sebagai penegak hukum dan Kejaksaan Negeri Majalengka sebagai pelaksana gelaran Pilkades.

Dadan berharap, laporannya tersebut bisa segera ditindaklanjuti.

Sebab, hal tersebut sudah merujuk kepada pelanggaran hukum.

"Harapannya, segera ditindak perbuatan yang melawan hukum ini. Karena ini perbuatan pidana, harus diproses secara hukum. Untuk gelaran Pilkades sendiri, karena ini pelanggaran melawan hukum, ya harus dibatalkan, digugurkan sebagai peserta calon kepala desa," jelas dia.

Protes Pilkades

Sebelumnya, calon kepala desa (Cakades) Desa Gunung Manik, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Elis Fitriani (39) memprotes pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar di desanya pada 22 Mei 2021 lalu.

Pasalnya, ia menduga adanya maladministrasi saat pemungutan suara digelar.

Aksi protes itu terlihat saat Ketua Timses dari Elis Fitriani mendatangi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Majalengka, Kamis (10/6/2021).

Bersama Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Fathurohman Law Firm Majalengka, Timses membawa dokumen protesnya tersebut yang ditujukan ke Sekda Majalengka, Eman Suherman selaku Ketua Pelaksana Pilkades kabupaten.

Kuasa Hukum Cakades nomor urut 1, Dadan Taufik mengatakan pihaknya mendapatkan pengaduan dari salah satu calon kepala desa di Desa Gunung Manik, terkait pelaksanaan Pilkades serentak.

Yang mana, kliennya merasa dirugikan terkait pemungutan suara yang terjadi sejumlah TPS.

"Kami tentunya mengawal klien kami yang memprotes dan keberatan terkait  pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Desa Gunung Manik, Kecamatan Talaga.

"Hal yang jadi materi tidak bisa disampaikan, intinya ada maladministrasi masuk dalam pokok materi. Dokumen layangan protes sudah disampaikan kepada Ketua Pelaksana tingkat kabupaten Majalengka, Pak Sekda," ujar Dadan kepada Tribun, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Desa Kopyah Indramayu Viral, Kades Jagoannya Kalah, Pendukung Sempat Blokir Jalan dengan Batu Besar

Dokumen itu tentunya sudah melalui tembusan ke Bupati dan Wakil Bupati.

Ia berharap, segera bisa ditindaklanjuti dan tidak merugikan kliennya.

"Kami menduga ada maladministrasi di Desa Gunung Manik. Sehingga, patut dicurigai kalau mengacu ke undang-undang itu melanggar undang-undang," ucapnya.

Ia menjelaskan, salah satu kerugian yang dialami kliennya, yakni terkait sah atau tidaknya surat suara.

Pihak panitia tidak menjalankan kesepakatan yang telah ditentukan diawal.

"Kami masih bisa melakukan protes sebelum 30 hari dari hari pelaksanaan Pilkades. Menurut aturan kan 30 hari dari pelaksanaan, masih bisa mengajukan keberatan. Kalau keberatan langsung ke KPPS dan panitia 11 sudah disampaikan. Ini ke panitia tingkat kabupaten," jelas dia.

Baca juga: Pilkades Desa Majasih Indramayu Diundur karena Hanya Ada Satu Calon Kades yang Mendaftar

Demi keadilan, Dadan menginginkan Pilkades di Desa Gunung Manik diulang.

Sehingga, tidak mencederai proses demokrasi.

"Di Desa Gunung Manik sendiri ada 3 calon. Klien kami nomor urut 1. Kesalahan administrasi dilakukan oleh petugas. Untuk TPS sendiri ada 7," katanya.

Selain ke panitia pelaksana, lebih jauh Dadan menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi juga dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

Diharapkan, pihak kepolisian bisa menyelidiki dan memberikan solusi seadil-adilnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved