Ibu Gugat Anak di Majalengka
Pengadilan Terus Berusaha Damaikan Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka, Ika Wartika Sempat Minta Maaf
Pengacara dari Sri Mulyani, Mohamad Asep Rahman dan Agus Susanto menyepakati untuk terus melakukan upaya damai.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
“Untuk damai kita siap saja, tergantung prinsipal, kita sudah ngasih pemahaman ini. Namun keukeuh pada pendiriannya,” jelas Asep yang mengaku bertemu terakhir kali usai lebaran untuk bersilaturahmi sekaligus mengetahui kondisi kesehatannya dan memberikan pemahaman bagaimana proses persidangan akan berlanjut.
Kuasa Hukum Ika Wartika, Cahyadi, Wahyu Harmoko serta Asep Suangsa dalam jawaban perkara atas gugatan mengatakan, Gugatan Perkara No 7/Pdt.G/2021/PN MJL yang disampaikan tergugat dianggap keliru.
Menurut mereka, kutipan Akta Kelahiran No 41/SAL.1958 merupakan masalah yang bersifat pubik dalam bidang kelahiran.
Oleh karenanya menjadi sengketa dalam bidang Tata Usaha Negara sebagai mana diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU No 51/2009.
“Merujuk Pasal 1967 Kitab Uu Hukum Perdata (KUH Pdt) Gugatan yang disampaikan juga dianggap kedaluarsa sebab telah melampaui waktu lebih dari 30 tahun yakni 38 tahun," jelas dia.
Kata Cahyadi, orang yang dijadikan tergugat juga keliru, karena tergugat adalah seorang anak yang akta lahirnya dibuatkan oleh orang tuanya.
Tidak ada perbuatan apapun yang dilakukan oleh tergugat, karena yang mengajukan permohonan akta kelahiran juga adalah orang tuanya.
Baca juga: Ribuan Orang Persis se-Indonesia Aksi Sikapi Pembantaian yang Dilakukan Israel pada Palestina, Besok
Baca juga: Warga Indramayu Senang Bupati Bongkar Pagar Alun-alun, Sampai Selfie Naik Alat Berat: Tak Ada Sekat
“Jika tergugat menyatakan bukan anak kandung namun anak titipan diusia 6 tahun, di sana penggugat tidak menjelaskan soal asal usul anak. Kenapa dititipkan, atas dasar yuridis apa hingga menerima titipan tergugat.
Untuk apa menerima, prosesnya seperti apa, bagaimana juga terjadi perubahan akta lahir dilakukan. Siapa yang melakukan perubahan, untuk tujuan apa itu dilakukan di mana proses perubahannya," ujarnya.
Karena dalam penjelasan penggugat, disebutkan pada tahun 1964, penggugat bersama suaminya Andi Kurnaedi menerima titipan seorang anak perempuan berusia 6 tahun bernama Kwik Gien Nio alias Ika Wartika yang lahir asli Semarang tertanggal 14 November 1958.
Namun pada akta kelahiran sekarang tertera lahir di Majalengka 14 Oktober 1958, dari ayah penggugat bernama Kwik Siong Thay.
Pada jawaban tersebut, pihak tergugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang disampaikan.
Serta memohon gugatan yang disampaikan penggugat tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara, tergugat juga memohon Majelis Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan tidak diterima.
Baca juga: Ditinggal Beli Obat ke Warung, Bandar Sayuran di Tasik Tewas, Sang Anak Lari Sambil Menangis
Baca juga: Diduga karena Diabetes Pria Ini Tewas di Kamar Mandi Pabrik Setelah 30 Menit Tak Kunjung Keluar