Ibu Gugat Anak di Majalengka
Pengadilan Terus Berusaha Damaikan Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka, Ika Wartika Sempat Minta Maaf
Pengacara dari Sri Mulyani, Mohamad Asep Rahman dan Agus Susanto menyepakati untuk terus melakukan upaya damai.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Hakim yang menangani kasus ibu gugat anak di Pengadilan Negeri Majalengka menyarankan agar mereka berdamai.
Kasus ibu gugat anak yang dilakukan Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) terhadap anaknya Ika Wartika alias Auw Gin Nio (63) menyita perhatian publik.
Sidang kasus ibu gugat anak di Majalengka ini kembali digelar pada Kamis (20/5/2021).
“Saya menanyakan apakah sudah ada upaya damai di antara kedua belah pihak di luar persidangan?." Ketua Majelis Hakim, Kopsah mengawali sidang pada agenda jawaban tergugat terhadap materi gugatan yang disampaikan penggugat Sri Mulyani sebelumnya.
"Upaya damai akan lebih baik sebelum jatuhnya keputusan pengadilan, lakukan upaya perdamaian di antara kedua belah pihak, itu lebih baik daripada perkara dilanjutkan," lanjut Kopsah.

Mendengar pernyataan tersebut, kedua kuasa hukum baik dari pihak Ika Wartika maupun dari Sri Mulyani menyatakan kesiapannya dan keduanya berharap ada perdamaian sebelum sidang terus berlanjut.
Kuasa Hukum Ika Wartika, Cahyadi, Wahyu Harmoko dan Asep Suangsa mengatakan, sejak awal mereka berharap tidak ada persoalan diantara anak dan ibu.
Mereka berharap semua bisa berdamai di saat mediasi dan mereka telah mengikuti keinginan dari pihak penggugat.
Hanya satu yang tidak dikehendaki, yakni melepas status anak dan ibunya yang sudah puluhan tahun bersama dan saling menyayangi satu sama lain.
Dan berdasarkan agama, hati nurani, moral, sosial tidak mungkin seorang anak melepas status ibunya demikian juga sebaliknya.
“Tidak ada agama manapun yang membenarkan seseorang harus membatalkan status anak dari ibunya, atau anak membatalkan status ibu, yang juga didukung oleh hukum positif dengan pembuktian akta kelahiran, jadi jika ada perdamaian sebelum putusan sidang sangat diharapkan, dan sejak awal itu kami harapkan,” ucap Cahyadi.
Baca juga: Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka Masuk Tahap Mediasi, Ibu Tetap Ingin Batalkan Akta Kelahiran Anak
Baca juga: Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Sang Ibu Kekeuh Kuasai Warisan Mendiang Suami
Pengacara dari Sri Mulyani, Mohamad Asep Rahman dan Agus Susanto menyepakati untuk terus melakukan upaya damai.
Ditemui usai sidang, Asep mengaku sudah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut terhadap kliennya.
Namun, mereka tetap pada pendiriannya ingin melepas status anak dan membatalkan akta kelahiran dengan alasan tak pernah melahirkan anak.