Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Sang Ibu Kekeuh Kuasai Warisan Mendiang Suami
Perkara gugatan seorang ibu terhadap anak di Majalengka di Pengadilan Negeri Majalengka masuk agenda mediasi ketiga.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Perkara gugatan seorang ibu terhadap anak di Majalengka di Pengadilan Negeri Majalengka masuk agenda mediasi ketiga.
Dengan jawaban tergugat atas poin-poin yang disampaikan oleh penggugat melalui surat pernyataan yang disampaikan pada pekan kemarin.
Sidang kali ini tidak dihadiri penggugat dengan alasan sakit, sidang dikuti tergugat dan pengacara dari masing-masing pihak.
Kuasa hukum tergugat Cahyadi disertai Asep dan Wahyu Harmoko, Kamis (29/4/2021) usai sidang mediasi menyampaikan, merujuk pada mediasi kedua pada 22 April 2021 kemarin.
Baca juga: Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka, Sang Anak Curiga Ada Motif Lain, Sang Ibu Ingin Kuasai Warisan

Dengan agenda perdamaian yang menyampaikan usulan dari Sri Mulyani bahwa dirinya berketetapan atas waris suaminya seperti yang tertuang pada poin 14 di surat pernyataan yang disampaikan di mediasi.
Pada surat tersebut, menurut Cahyadi, dinyatakan bahwa rumah yang terletak di Margahayu Bandung akan diserahkannya pada Ika Wartika alias Auw Gin Nio, poin b.
Sementara, rumah yang terletak di Komplek Neglasari akan diberikan kepada Eko Subekti, keponakan dari suaminya.
Namun, karena Eko telah meninggal dunia rumah diberikan kepada ahli warisnya atau anak-anak dari Eko.
Serta rumah yang berada di Gelora Foto Studio dan Garasi Jatiwampay akan dikelolanya sendiri.
Atas pernyataan tersebut, menurut Cahyadi dan Asep, kliennya Ika Wartika alias Auw Gin Nio bersedia menerima apa yang disampaikan orang tuanya.
Dengan catatan rumah yang ditinggali oleh Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) dijual kepada Ika Wartika.
Pembayaran terhadap rumah Gelora Foto Studio tersebut akan dilakukan setelah rumah yang diberikan kepada Ika Wartika di taman Kopo Indah, Margahayu, Bandung laku terjual.
Hasil penjualan rumah tersebut akan secepatnya dibayarkan kepada Sri Mulyani sebagai pembelian rumah Gelora Foto Studio.
“Ada keinginan dari tergugat agar Ibu Sri Mulyani kembali tinggal di rumah yang berada di Jalan Abdul Halim yang letaknya berdampingan dengan tergugat atau Bu Ika, alasan Bu Ika, hal ini agar dirinya bisa merawat orang tuanya secara maksimal,” ujar Cahyadi, Kamis (29/4/2021).