Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Sang Ibu Kekeuh Kuasai Warisan Mendiang Suami

Perkara gugatan seorang ibu terhadap anak di Majalengka di Pengadilan Negeri Majalengka masuk agenda mediasi ketiga.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Ika Wartika sempat datang ke rumah ibu angkatnya Sri Mulyani untuk meminta maaf terkait kasus yang sedang dihadapi. 

Ika dan suaminya sendiri sebelumnya sudah beberapa kali mendatangi ibunya untuk kembali ke rumah tinggalnya.

Bahkan sehari sebelum persidangan juga sempat menjenguk untuk menyampaikan perdamaian dan kembali berhubungan seperti sebelumnya, saling menyayangi dan saling mengasihi tanpa ada persoalan yang mengganjal siapapun.

Ika pun menyampaikan permohonan maaf terhadap ibunya manakala selama ini ada kesalahan dan menyampaikan ucapan terima kasih telah mendidik dan membesarkannya sejak kecil, keduanya saling berpelukan.

Pada mediasi ketiga kuasa hukum penggugat, Mohamad Asep Rahman dan Agus Susanto mengungkapkan, optimismenya untuk mencapai perdamaian dengan pihak tergugat setelah pihaknya menyampaikan poin yang diinginkan oleh kliennya Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85).  

“Mudah-mudahan dicapai kesepakatan dan kesepahaman setelah adanya jawaban dari pihak tergugat,” ucap Agus Susanto.

Karena katanya, sejak awal yang diinginkan oleh penggugat adalah persoalan waris peninggalan suaminya, yakni rumah yang berada di Kopo, Bandung untuk anaknya atau tergugat.

Rumah yang berada di Neglasari untuk Eko keponakan dan rumah yang berada di Abok serta Jatiwampay akan dijual dan uangnya akan kelola oleh  penggugat.

“Hanya tentu kami akan menemui kien kami untuk menyampaikan hal ini. Keputusan tentu berada di Bu Sri Mulyani,” jelas dia.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka saat ini sedang menangani kasus ibu yang menggugat anaknya.

Humas PN Majalengka, Beni Cahyono mengatakan, kasus tersebut mulai menjalani sidang pertama pada Selasa (13/4/2021) kemarin.

Yang mana, Ibu bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio.

Keduanya berasal dari Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Gugatan tersebut tertuang dalam gugatan perdata dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 6 April 2021.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved