Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Sang Ibu Kekeuh Kuasai Warisan Mendiang Suami

Perkara gugatan seorang ibu terhadap anak di Majalengka di Pengadilan Negeri Majalengka masuk agenda mediasi ketiga.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Ika Wartika sempat datang ke rumah ibu angkatnya Sri Mulyani untuk meminta maaf terkait kasus yang sedang dihadapi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Perkara gugatan seorang ibu terhadap anak di Majalengka di Pengadilan Negeri Majalengka masuk agenda mediasi ketiga.

Dengan jawaban tergugat atas poin-poin yang disampaikan oleh penggugat melalui surat pernyataan yang disampaikan pada pekan kemarin.

Sidang kali ini tidak dihadiri penggugat dengan alasan sakit, sidang dikuti tergugat dan pengacara dari masing-masing pihak.

Kuasa hukum tergugat Cahyadi disertai Asep dan Wahyu Harmoko, Kamis (29/4/2021) usai sidang mediasi menyampaikan, merujuk pada mediasi kedua pada 22 April 2021 kemarin.

Baca juga: Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka, Sang Anak Curiga Ada Motif Lain, Sang Ibu Ingin Kuasai Warisan

Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio saat hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Majalengka selepas menjalani sidang gugatannya kepada anaknya yang bernama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio pada Selasa (13/4/2021).
Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio saat hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Majalengka selepas menjalani sidang gugatannya kepada anaknya yang bernama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio pada Selasa (13/4/2021). (Istimewa)

Dengan agenda perdamaian yang menyampaikan usulan dari Sri Mulyani bahwa dirinya berketetapan atas waris suaminya seperti yang tertuang pada poin 14 di surat pernyataan yang disampaikan di mediasi.

Pada surat tersebut, menurut Cahyadi, dinyatakan bahwa rumah yang terletak di Margahayu Bandung akan diserahkannya pada Ika Wartika alias Auw Gin Nio, poin b.

Sementara, rumah yang terletak di Komplek Neglasari akan diberikan kepada Eko Subekti, keponakan dari suaminya.

Namun, karena Eko telah meninggal dunia rumah diberikan kepada ahli warisnya atau anak-anak dari Eko.

Serta rumah yang berada di Gelora Foto Studio dan Garasi Jatiwampay akan dikelolanya sendiri.

Atas pernyataan tersebut, menurut Cahyadi dan Asep, kliennya Ika Wartika alias Auw Gin Nio bersedia menerima apa yang disampaikan orang tuanya.

Dengan catatan rumah yang ditinggali oleh Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) dijual kepada Ika Wartika.  

Pembayaran terhadap rumah Gelora Foto Studio tersebut akan dilakukan setelah rumah yang diberikan kepada Ika Wartika di taman Kopo Indah, Margahayu, Bandung laku terjual.

Hasil penjualan rumah tersebut akan secepatnya dibayarkan kepada Sri Mulyani sebagai pembelian rumah Gelora Foto Studio.

“Ada keinginan dari tergugat agar Ibu Sri Mulyani kembali tinggal di rumah yang berada di Jalan Abdul Halim yang letaknya berdampingan dengan tergugat atau Bu Ika, alasan Bu Ika, hal ini agar dirinya bisa merawat orang tuanya secara maksimal,” ujar Cahyadi, Kamis (29/4/2021).

Ika dan suaminya sendiri sebelumnya sudah beberapa kali mendatangi ibunya untuk kembali ke rumah tinggalnya.

Bahkan sehari sebelum persidangan juga sempat menjenguk untuk menyampaikan perdamaian dan kembali berhubungan seperti sebelumnya, saling menyayangi dan saling mengasihi tanpa ada persoalan yang mengganjal siapapun.

Ika pun menyampaikan permohonan maaf terhadap ibunya manakala selama ini ada kesalahan dan menyampaikan ucapan terima kasih telah mendidik dan membesarkannya sejak kecil, keduanya saling berpelukan.

Pada mediasi ketiga kuasa hukum penggugat, Mohamad Asep Rahman dan Agus Susanto mengungkapkan, optimismenya untuk mencapai perdamaian dengan pihak tergugat setelah pihaknya menyampaikan poin yang diinginkan oleh kliennya Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85).  

“Mudah-mudahan dicapai kesepakatan dan kesepahaman setelah adanya jawaban dari pihak tergugat,” ucap Agus Susanto.

Karena katanya, sejak awal yang diinginkan oleh penggugat adalah persoalan waris peninggalan suaminya, yakni rumah yang berada di Kopo, Bandung untuk anaknya atau tergugat.

Rumah yang berada di Neglasari untuk Eko keponakan dan rumah yang berada di Abok serta Jatiwampay akan dijual dan uangnya akan kelola oleh  penggugat.

“Hanya tentu kami akan menemui kien kami untuk menyampaikan hal ini. Keputusan tentu berada di Bu Sri Mulyani,” jelas dia.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka saat ini sedang menangani kasus ibu yang menggugat anaknya.

Humas PN Majalengka, Beni Cahyono mengatakan, kasus tersebut mulai menjalani sidang pertama pada Selasa (13/4/2021) kemarin.

Yang mana, Ibu bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio.

Keduanya berasal dari Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Gugatan tersebut tertuang dalam gugatan perdata dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 6 April 2021.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved