Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka Masuk Tahap Mediasi, Ibu Tetap Ingin Batalkan Akta Kelahiran Anak
Perkara gugatan seorang ibu terhadap anak di Majalengka di Pengadilan Negeri Majalengka masuk agenda mediasi keempat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Perkara seorang ibu menggugat anak di Majalengka di Pengadilan Negeri Majalengka masuk agenda mediasi keempat.
Mediasi dilaksanakan pada Kamis (6/5/2021) dengan dihadiri tergugat, Ika Wartika (62) tanpa penggugat, Sri Mulyani (84).
Hasil sidang mediasi ini, bahwasanya kedua belah pihak gagal mencapai kata perdamaian lantaran penggugat masih enggan mengakui Ika sebagai anaknya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Sang Ibu Kekeuh Kuasai Warisan Mendiang Suami
Kuasa Hukum Tergugat, Cahyadi mengatakan bahwa penggugat tampaknya bersikukuh ingin membatalkan akta kelahiran anaknya atas nama Ika Wartika tersebut.
Kendati, permasalahan harta warisan sejatinya sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau masalah warisan, dari klien kami sudah tidak mempermasalahkan, apapun itu mengenai aset," ujar Cahyadi saat ditemui selepas sidang, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka, Sang Anak Curiga Ada Motif Lain, Sang Ibu Ingin Kuasai Warisan
Hal itu, jelas dia, sudah diungkapkan sendiri oleh Ika Wartika sebagai anak yang digugat ibunya sendiri.
Dan saat ini sudah menyerahkan sepenuhnya terkait keinginan ibunya tersebut.
"Tapi ibunya sampai saat ini masih ingin membatalkan akta kelahiran," ucapnya.
Kendati demikian, Cahyadi menambahkan, pihaknya masih akan terus berusaha mendamaikan permasalahan keluarga tersebut.
Sebelum, sidang putusan diucapkan oleh majelis hakim.
"Sidang perkara itu pada prinsipnya memungkinkan sekali untuk berdamai. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya mendamaikan," jelas dia.
Sementara, Kuasa Hukum Penggugat, Asep Rachman mengatakan, menurutnya klien hingga saat ini Sri Mulyani belum juga puas atas apa yang ingin dikehendakinya.
Oleh karena itu, sidang perdata akan dimulai pada 20 Mei 2021 mendatang.