Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka Masuk Tahap Mediasi, Ibu Tetap Ingin Batalkan Akta Kelahiran Anak
Perkara gugatan seorang ibu terhadap anak di Majalengka di Pengadilan Negeri Majalengka masuk agenda mediasi keempat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
"Kami hanya mengikuti kemauan klien. Klien tampaknya belum puas. Mudah-mudahan sidang lanjutan nanti, klien bakal puas dan segera selesai permasalahannya," katanya.
Asep mengakui, jika kliennya tersebut masih ingin membatalkan akta kelahiran anaknya.
Namun, ia tidak secara pasti menjelaskan alasan kliennya tersebut ingin melakukan hal itu.
"Waktu awal permintaan dari klien kami kan tiga poin, tapi poin pertama tentang pembatalan akta masih akan terus dilakukan," ujar Asep.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka saat ini sedang menangani kasus ibu yang menggugat anaknya.
Humas PN Majalengka, Beni Cahyono mengatakan, kasus tersebut mulai menjalani sidang pertama pada Selasa (13/4/2021) kemarin.
Baca juga: Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Ibu Sampaikan 3 Poin Gugatan Terhadap Anak Angkatnya
Yang mana, Ibu bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio.
Keduanya berasal dari Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Gugatan tersebut tertuang dalam gugatan perdata dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 6 April 2021.