Ibu Gugat Anak di Majalengka
Pengadilan Terus Berusaha Damaikan Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka, Ika Wartika Sempat Minta Maaf
Pengacara dari Sri Mulyani, Mohamad Asep Rahman dan Agus Susanto menyepakati untuk terus melakukan upaya damai.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Hakim yang menangani kasus ibu gugat anak di Pengadilan Negeri Majalengka menyarankan agar mereka berdamai.
Kasus ibu gugat anak yang dilakukan Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) terhadap anaknya Ika Wartika alias Auw Gin Nio (63) menyita perhatian publik.
Sidang kasus ibu gugat anak di Majalengka ini kembali digelar pada Kamis (20/5/2021).
“Saya menanyakan apakah sudah ada upaya damai di antara kedua belah pihak di luar persidangan?." Ketua Majelis Hakim, Kopsah mengawali sidang pada agenda jawaban tergugat terhadap materi gugatan yang disampaikan penggugat Sri Mulyani sebelumnya.
"Upaya damai akan lebih baik sebelum jatuhnya keputusan pengadilan, lakukan upaya perdamaian di antara kedua belah pihak, itu lebih baik daripada perkara dilanjutkan," lanjut Kopsah.

Mendengar pernyataan tersebut, kedua kuasa hukum baik dari pihak Ika Wartika maupun dari Sri Mulyani menyatakan kesiapannya dan keduanya berharap ada perdamaian sebelum sidang terus berlanjut.
Kuasa Hukum Ika Wartika, Cahyadi, Wahyu Harmoko dan Asep Suangsa mengatakan, sejak awal mereka berharap tidak ada persoalan diantara anak dan ibu.
Mereka berharap semua bisa berdamai di saat mediasi dan mereka telah mengikuti keinginan dari pihak penggugat.
Hanya satu yang tidak dikehendaki, yakni melepas status anak dan ibunya yang sudah puluhan tahun bersama dan saling menyayangi satu sama lain.
Dan berdasarkan agama, hati nurani, moral, sosial tidak mungkin seorang anak melepas status ibunya demikian juga sebaliknya.
“Tidak ada agama manapun yang membenarkan seseorang harus membatalkan status anak dari ibunya, atau anak membatalkan status ibu, yang juga didukung oleh hukum positif dengan pembuktian akta kelahiran, jadi jika ada perdamaian sebelum putusan sidang sangat diharapkan, dan sejak awal itu kami harapkan,” ucap Cahyadi.
Baca juga: Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka Masuk Tahap Mediasi, Ibu Tetap Ingin Batalkan Akta Kelahiran Anak
Baca juga: Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Sang Ibu Kekeuh Kuasai Warisan Mendiang Suami
Pengacara dari Sri Mulyani, Mohamad Asep Rahman dan Agus Susanto menyepakati untuk terus melakukan upaya damai.
Ditemui usai sidang, Asep mengaku sudah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut terhadap kliennya.
Namun, mereka tetap pada pendiriannya ingin melepas status anak dan membatalkan akta kelahiran dengan alasan tak pernah melahirkan anak.
“Untuk damai kita siap saja, tergantung prinsipal, kita sudah ngasih pemahaman ini. Namun keukeuh pada pendiriannya,” jelas Asep yang mengaku bertemu terakhir kali usai lebaran untuk bersilaturahmi sekaligus mengetahui kondisi kesehatannya dan memberikan pemahaman bagaimana proses persidangan akan berlanjut.
Kuasa Hukum Ika Wartika, Cahyadi, Wahyu Harmoko serta Asep Suangsa dalam jawaban perkara atas gugatan mengatakan, Gugatan Perkara No 7/Pdt.G/2021/PN MJL yang disampaikan tergugat dianggap keliru.
Menurut mereka, kutipan Akta Kelahiran No 41/SAL.1958 merupakan masalah yang bersifat pubik dalam bidang kelahiran.
Oleh karenanya menjadi sengketa dalam bidang Tata Usaha Negara sebagai mana diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU No 51/2009.
“Merujuk Pasal 1967 Kitab Uu Hukum Perdata (KUH Pdt) Gugatan yang disampaikan juga dianggap kedaluarsa sebab telah melampaui waktu lebih dari 30 tahun yakni 38 tahun," jelas dia.
Kata Cahyadi, orang yang dijadikan tergugat juga keliru, karena tergugat adalah seorang anak yang akta lahirnya dibuatkan oleh orang tuanya.
Tidak ada perbuatan apapun yang dilakukan oleh tergugat, karena yang mengajukan permohonan akta kelahiran juga adalah orang tuanya.
Baca juga: Ribuan Orang Persis se-Indonesia Aksi Sikapi Pembantaian yang Dilakukan Israel pada Palestina, Besok
Baca juga: Warga Indramayu Senang Bupati Bongkar Pagar Alun-alun, Sampai Selfie Naik Alat Berat: Tak Ada Sekat
“Jika tergugat menyatakan bukan anak kandung namun anak titipan diusia 6 tahun, di sana penggugat tidak menjelaskan soal asal usul anak. Kenapa dititipkan, atas dasar yuridis apa hingga menerima titipan tergugat.
Untuk apa menerima, prosesnya seperti apa, bagaimana juga terjadi perubahan akta lahir dilakukan. Siapa yang melakukan perubahan, untuk tujuan apa itu dilakukan di mana proses perubahannya," ujarnya.
Karena dalam penjelasan penggugat, disebutkan pada tahun 1964, penggugat bersama suaminya Andi Kurnaedi menerima titipan seorang anak perempuan berusia 6 tahun bernama Kwik Gien Nio alias Ika Wartika yang lahir asli Semarang tertanggal 14 November 1958.
Namun pada akta kelahiran sekarang tertera lahir di Majalengka 14 Oktober 1958, dari ayah penggugat bernama Kwik Siong Thay.
Pada jawaban tersebut, pihak tergugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang disampaikan.
Serta memohon gugatan yang disampaikan penggugat tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara, tergugat juga memohon Majelis Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan tidak diterima.
Baca juga: Ditinggal Beli Obat ke Warung, Bandar Sayuran di Tasik Tewas, Sang Anak Lari Sambil Menangis
Baca juga: Diduga karena Diabetes Pria Ini Tewas di Kamar Mandi Pabrik Setelah 30 Menit Tak Kunjung Keluar