Siap-siap Takbiran Keliling di Sumedang Bakal Dibubarkan Petugas Gabungan Satpol PP, TNI dan Polri
aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Sumedang akan membubarkan jika ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling tersebut.
Oded pun mengaku tidak khawatir bakal terjadi kerumunan atau membludaknya masyarakat yang belanja kebutuhan lebaran saat malam tahun baru.
"Saya kira menyesuaikan saja seperti yang sudah kita berikan, ya tetap buka sesuai aturan saja. Yang jelas, tetap malam takbiran itu mall masih tetap berjalan, tapi ya kita akan berupaya dengan sejumlah SDM yang ada di kita, untuk memperketat di malam hari, jadi untuk jalannya kita disekat-sekat dan SDM kita diperketat di situ," katanya.
Selain takbiran, ziarah kubur juga dilarang karena berpotensi menjadi tempat kerumunan.
"Kita sudah meminta kepada semua aparat kewilayahan yang di wilayahnya ada TPU, maka mereka harus melaksanakan pengetatan pengawasan terhadap orang-orang yang akan berziarah," ucapnya.
Baca juga: Takbiran Keliling Tahun Ini Dilarang di Indramayu, Tapi Masih Boleh Takbiran di Masjid dan Musala
Baca juga: Kucing-kucingan dengan Petugas Penyekatan di Indramayu, Pemudik Milih Pulang Kampung Jelang Subuh
Takbiran Keliling di Indramayu
Malam takbiran keliling menjadi salah satu momen yang bakal hilang pada pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di Kabupaten Indramayu.
Penyebabnya, karena pandemi Covid-19 yang tidak kunjung berakhir sampai dengan saat ini.
Pemerintah Kabupaten Indramayu pun sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 091/ ST Covid19-IM/V/2021.
Didalamnya, diatur soal pelaksanaan malam takbiran dan pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Jika Mudik Dilarang, Bukber Juga Dilarang, Bagaimana dengan Silaturahmi di Indramayu? Ini Jawabannya
Baca juga: INI Besaran Zakat Fitrah Jika Dibayar dengan Uang atau Beras, Lengkap Bacaan Niat Zakat Fitrah
"Kegiatan Takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara kepada Tribuncirebon.com, Minggu (9/5/2021).
Namun, disampaikan Deden Bonni Koswara, umat Muslim masih tetap bisa melaksanakan takbiran di masjid atau mushala tempat tinggalnya masing-masing secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kenumunan," ujar dia.
Masih disampaikan Deden Bonni Koswara, sebagai gantinya, Pemkab Indramayu menganjurkan kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar dapat menyiarkan langsung secara virtual pelaksanaan takbiran.
Hal ini guna bisa diikuti pula oleh masyarakat luas dari rumah masing-masing.
"Kegiatan takbiran tersebut dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," ujarnya.