Selama 2 Tahun, Ajay Terima Duit Gratifikasi Rp 6 Miliar dan Tidak Pernah Lapor ke KPK
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna ternyata tidak hanya didakwa menerima suap Rp 1,6 miliar soal perizinan RSU Kasih Bunda, yang juga menjerat
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna ternyata tidak hanya didakwa menerima suap Rp 1,6 miliar soal perizinan RSU Kasih Bunda, yang juga menjerat pemiliknya, Hutama Karya.
Dalam dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (14/4/2021), Ajay juga menerima gratifikasi senilai Rp 6,3 miliar selama akhir 2017 hingga Agustus 2020.
Selama menerima gratifikasi, Ajay tidak melaporkan penerimaannya ke KPK sehingga akhirnya penerimaan itu dianggap sebagai suap.
Baca juga: Tak Hanya Didakwa Terima Suap R 1,6 M, Ajay Juga Terima Rp 6 M, Minta Jadi Tahanan Kota
Baca juga: Hotman Paris Diminta Tanggung Jawab, Dianggap Hancurkan Rumah Tangga Hotma Sitompul dan Desiree
"Jumlah Rp 6,3 miliar itu berasal dari pemberian beberapa perusahaan terkait izin prinsip, reklame, izin prinsip videtron, ijin prinsip mal pelayanan publik, ijin prinsip pabrik, terkait pengurusan IMB
pabrik, terkait pembayaran sewa rumah dinas dan terkait fee atas pengadaan alat kesehatan di Dinkes Cimahi dan RSUD Cibabat Cimahi, dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya," ucap Jaksa KPK, Budi Nugraha.
Adapun nilai penerimaan gratifikasi itu dimulai dari yang senilai Rp 150 juta hingga Rp 400 juta.
Misalnya, penerimaan terkait izin prinsip PT Kamarga Kurnia Textile Rp 100 juta hingga jatah 5 persen dari proyek Mall Pelayanan Publik untuk Dinas PUPE Pemkot Cimahi dari PT Pola Mitra senilai Rp 34 miliar.
Adapun uang gratifikasi itu disita KPK. Atas penerimaan gratifikasi ini, Ajay didakwa Pasal 12 huruf B.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan di Indramayu, Rabu 14 April 2021, Dilengkapi dengan Doa Buka Puasa
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan di Kota Cirebon, Rabu 14 April 2021, Dilengkapi dengan Doa Buka Puasa
Ridwan Kamil Prihatin
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan keprihatinannya atas penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Peristiwa buruk yang terbaru ialah saya sangat prihatin, dengan kasus Wali Kota Cimahi," kata gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini di acara Silaturahmi Gubernur dengan Pimpinan Media Massa di Kota Bandung, Sabtu (28/11).
Kang Emil berharap ke depannya tidak ada lagi kasus OTT oleh KPK terhadap bupati atau wali kota di Provinsi Jawa Barat. Cukup, katanya, penangkapan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 ini menjadi yang terakhir.
Baca juga: 3 Wali Kota Cimahi Terjerumus ke Lingkaran Setan, Itoc, Atty, Ajay Tergiur Godaan Duit, KPK Prihatin
Baca juga: Kisah Tukang Cilok dan Tukang Bakso yang Ternyata Intel Polisi Andalan, Warga Tertipu Penampilannya
Baca juga: Pertarungan The Legend Mike Tyson Melawan Roy Jones Jr di Staples Center, Minggu Siang
Baca juga: Satu Keluarga Dibunuh, Semua Jasadnya Didiamkan Berjam-jam, Tetangga Kabur ke Hutan Karena Takut
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya karena Cimahi itu sudah tiga kali. Saya ingatkan begitu pun dengan Bupati Subang yang dulu," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020. Dua tersangka, yaitu Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.