Selama 2 Tahun, Ajay Terima Duit Gratifikasi Rp 6 Miliar dan Tidak Pernah Lapor ke KPK

Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna ternyata tidak hanya didakwa menerima suap Rp 1,6 miliar soal perizinan RSU Kasih Bunda, yang juga menjerat

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Rabu (14/4/2021). 

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di akun YouTube KPK itu, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna (AJM) , dan Hutama Yonathan (HY), pemilik/komisaris RS Kasih Bunda, sebagai tersangka.

Firli mengatakan, KPK mengamankan 11 orang pada hari Jumat (27/11/2020) jam 10.40 WIB dari beberapa tempat, antara lain Bandung dan Cimahi.

Baca juga: TKW Asal Indramayu Depresi di Taiwan, Kini Terbaring Lesu di RS, Diberi Roti Jawabannya Bikin Nangis

Baca juga: Amien Rais Selalu Berseberangan dengan Jokowi, tapi Anaknya Malah Akrab dengan Gibran, Beri Dukungan

Baca juga: Dory Harsa Ulang Tahun, Nella Kharisma Beri Ucapan Manis dan Gombal pada Sang Suami, Begini Katanya

Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Mulai Jual Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Ada 11 orang itu yang diamankan adalah pertama AJM (wali kota), FD (ajudan  AJM), YT (orang kepercayaan AJM), sopir YT, DD (swasta), HY (komisaris atau pemilik RS Kasih Bunda), NN (Direktur RSU KB), CG (staf RSU KB), HH (Kepala Dinas Perizinan Layanan Satu Pintu Kota CImahi),  AH (kasi Dinas pelayanan terpadu satu pintu), KM (sopir dari CG).

Adapun kronologi penangkapan, kata Firli, bermula pada 26 November, KPK menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyerahan uang kepada kepala daerah. 

Uang tunai sebesar Rp 425 juta diserahkan ke CG dan YL di salah satu rumah makan di wilayah Bandung sekitar pukul 10.30. Tak lama KPK dua orang itu, lalu mengamankan pihak-pihak lain.

Para pihak yang ditangkap berikut barang bukti uang tunai dan dokumen keuangan dari RS Kasih Bunda langsung dibawa ke Jakarta.

Firli menguraikan, kasus ini bermula pada  2019 saat RSU Kasih Bundag melakukan pembanguan penambahan gedung. Diajukan permohonan izin penambahan gedung. 

Untuk mengurus izin, HY, pemilik RS KB, bertemu AJM  di resto di Bandung. 

AJM diduga kuat meminta sejumalh uang. Berkisar Rp 3,2 miliar, 10 persen dari nilai pembangunan RS KB.

Penyerahan uang diserahkan secara bertahap dan sudah diberikan sebanyak 5 kali, di berabagi tempat, total 1,6 miliar dari 3,2 miliar yang dijanjikan.

 Untuk menyamarkan pemberian uang, dibuat kuitansi fiktif untuk pengadaan barang pembangunan RS KB.

Pemberian uang dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020. 

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tipikor, berupa penerimana hadiah atau janji kepada kada di cimahi

"KPK telah menetapkan tersangka yaitu  AJM, Wali Kota sebagai penerima dan HY pemilik RS KB, sebagai pemberi," kata Firli.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved