Kasus Prostitusi
Janda Muda di Majalengka Ini Lampiaskan Hasratnya ke Pria Hidung Belang, Dijajakan Ibunya 2 Tahun
Tega, seorang ibu menjual anaknya ke pria hidung belang secara online. Alasannya si anak yang sebagai janda muda ingin melayani pria hidung belang
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Sementara, anaknya masih menjadi saksi dalam bisnis prostitusi online tersebut.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.
Suami Juga Tahu
Seorang ibu di Majalengka berinisial TA (45) tega menjual anak kandungnya berinisial Y (25).
Yang bersangkutan menjual anak kandungnya tersebut kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.
Parahnya, perbuatan TA diketahui oleh suaminya yang tinggal bersama di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Kepada Polisi, TA mengaku tega melakukan tindakan itu karena faktor ekonomi.
Ia sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Baca juga: Ibu di Majalengka Ini Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Dihargai Rp 400 Ribu
Baca juga: Masya Allah Bayi Laki-laki di Irak Ini Lahir dengan Tiga Alat Kelamin Sekaligus, Ini Kata Dokter
"Faktor ekonomi menjadi penyebabnya," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada Tribun, Senin (5/4/2021).
Masih dijelaskan Kasat, ibu tersebut juga mengaku penghasilan suami yang sehari-harinya bekerja di pasar sebagai kuli panggul tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Oleh karena itu, ia terpaksa menawarkan anak kandungnya beserta wanita-wanita lain ke para pria hidung belang.
"Masih berumah tangga punya suami bekerja padahal dan hidup dirumah bersama," ucapnya.
Perbuatannya tersebut, justru bukan memperbaiki perekonomiannya.
Justru, ia harus berurusan dengan penegak hukum.