Kasus Prostitusi
Janda Muda di Majalengka Ini Lampiaskan Hasratnya ke Pria Hidung Belang, Dijajakan Ibunya 2 Tahun
Tega, seorang ibu menjual anaknya ke pria hidung belang secara online. Alasannya si anak yang sebagai janda muda ingin melayani pria hidung belang
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
"TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," jelas dia.

Rp 400 Ribu Sekali Kencan
Polisi menangkap seorang ibu yang diduga menjual anak kandungnya ke pria hidung belang di Majalengka.
Wanita berinisial TA (45) itu diduga menjual anaknya yang berusia 25 tahun seharga Rp 400 ribu.
TA sendiri berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan pada Jumat (12/3/2021).
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).
Siswo menjelaskan, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi whatsapp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya.
Ibu tersebut juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.
Saat ditangkap kata Siswo didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.
Baca juga: Bripka Asep Hermawan Selesaikan Kuliah S2 & S3 Bersamaan, Diberi Penghargaan Oleh Kapolresta Cirebon
Baca juga: Masya Allah Bayi Laki-laki di Irak Ini Lahir dengan Tiga Alat Kelamin Sekaligus, Ini Kata Dokter
Baca juga: UPDATE Harga HP Samsung Terbaru April 2021: Galaxy A72, Galaxy A32 hingga Galaxy Z Flip
Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.
"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.
Masib dijelaskan Kasat, TA menawarkan anak kandungnya dan wanita-wanita lain dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan.
Bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.
"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," jelas dia.
Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.