Di Tengah Pandemi Covid-19, Lapas Kelas II A Kuningan Terima 33 Napi Pindahan Sukabumi dan Cirebon

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan menerima narapidana ( napi) pindahan sejumlah 33 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari 2 tempat.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Di Tengah Pandemi Covid-19, Lapas Kelas II A Kuningan Terima 33 Napi Pindahan Sukabumi dan Cirebon 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Di masa pendemi Covid-19 sekarang ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan menerima narapidana ( napi) pindahan sejumlah 33 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari 2 tempat.

Ketiga puluh tiga WBP tersebut adalah 8 orang dari Lapas Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi, dan 25 orang dari Rutan Kelas I Cirebon.

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Besok 16 Februari 2021: 9 Wilayah Hujan Disertai Angin & Petir

Baca juga: Catherine Wilson Ngaku Kapok Pakai Narkoba, Kini Sudah Bebas, Niat Buang Sial, Mau Lakukan Hal Ini

Kalapas Kelas II A Kuningan, Gumelar Budi Rahayu, melalui Kepala KPLP, Amirudin Ismail bahwa proses penerimaan pindahan dua rombongan WBP hari ini berjalan lancar dan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Rombongan dari Lapas Kelas IIB Warungkiara dan WBP Kelas I Cirebon sesuai dengan tata cara beracara di kami," terang Amirudin.

Warga Binaan pindahan tersebut, imbuhnya, diterima secara tertib  dan dipastikan sesuai daftar yang tercantum pada berkas.

"Setelah itu kami lakukan serangkaian proses antara lain Kalapas menandatangani BA serah terima narapidana dan surat pemindahan narapidana, penerimaan dan penggeledahan badan serta barang," katanya.

Selain itu dilakukan pula pengecekan identitas WBP serta pengambilan sidik jari, registrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kesehatan Lapas Kuningan.

"Untuk protokol kesehatan yang kami laksanakan, WBP harus menggunakan masker saat dibawa ke lapas, melampirkan surat kesehatan terbebas dari Coronavirus disease (COVID-19).

Pengecekan suhu tubuh, sebelum memasuki area P2U dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap barang dan orang, serta mencuci tangan," ujarnya.

Kemudian WBP baru tersebut ditangani tenaga khusus dari bidang registrasi dan kesehatan serta akan menempati ruang isolasi selama 14 hari ke depan dengan tetap dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas kesehatan lapas.

"Pengecekan kesehatan baik secara rutin maupun insidentil," katanya.

Ditambahkan Kasi Binadik, Agus Setiawan, bahwa warga binaan yang baru tiba ini akan di tempatkan dalam 1 (satu) sel yang disebut sebagai sel mapenaling atau sel masa pengenalan lingkungan. 

"Sesuai dengan aturan yang berlaku mereka tidak diperkenankan untuk meninggalkan sel selama masa isolasi kecuali ada kegiatan lain, seperti wawancara dan pemeriksaan kesehatan. 

Keluarnya pun harus didampingi oleh petugas," kata Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved