Di Tengah Pandemi Covid-19, Lapas Kelas II A Kuningan Terima 33 Napi Pindahan Sukabumi dan Cirebon
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan menerima narapidana ( napi) pindahan sejumlah 33 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari 2 tempat.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Setiap warga binaan yang baru memasuki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wajib mengikuti kegiatan Mapenaling.
"Mapenaling merupakan program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan narapidana.
Kita melakukan pengamatan terhadap sikap dan prilaku narapidana, memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada dalam lingkup Lapas serta memberikan arahan mengenai Hak dan Kewajiban mereka selama menjalani masa pidana," ujar Agus.
Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait dengan pemindahan narapidana dari satu lapas ke lapas lain, pihak Lapas Kelas II A Kuningan akan melanjutkan pembinaan yang telah dilakukan oleh pihak Lapas Warungkiara dan Rutan Cirebon.
"Kami berharap mereka dapat menjalani sisa masa pidana mereka dengan baik serta mentaati segala aturan yang ada.
Tidak ada perbedaan untuk setiap kasus, kita akan tempatkan dan perlakukan sama sesuai hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan," katanya. (*)
Baca juga: Ini Sepuluh Penyebab Kanker Serviks yang Harus Diwaspadai Wanita, Juga Bisa Akibat Faktor Keturunan
Baca juga: BARU Pacaran Tiga Bulan, Pemuda Asal Batununggal Bandung Ini Tega Aniaya Sang Pacar, Terekam CCTV