Ayah Rudapaksa Anak di Majalengka

Tak Kuasa Menahan Birahi Seorang Ayah Cekoki Anak Wanitanya Miras Lalu Sewa Kamar untuk Dirudapaksa

Namun, aksi bejatnya itu sebenarnya sudah diawali sejak sebulan terakhir saat peristiwa pencabulan itu terjadi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Seorang pelaku berinisial WS (63) dihadirkan Satreskrim Polres Majalengka saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang ayah bejat di Kabupaten Majalengka tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/1/2021) di sebuah tempat lokalisasi yang sebelumnya korban dicekoki minuman beralkohol.

Namun, aksi bejatnya itu sebenarnya sudah diawali sejak sebulan terakhir saat peristiwa pencabulan itu terjadi.

Saat itu, pelaku melakukannya di rumah dengan cara meraba-raba tubuh korban.

BREAKING NEWS: Ayah di Majalengka Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Korban Sempat Dicekoki Miras

Demi Amankan Jabatan, Permintaan Maaf James Kojongian kepada Michaela Dinilai Psikolog Tak Tulus

"Jadi, menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan aksi raba-raba tubuh korban di rumahnya saat malam hari. Sejak sebulan terakhir," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).

Saat melakukan aksi raba-raba, jelas Kasat, pelaku melakukannya saat malam hari, yakni disaat istri pelaku dalam keadaan tertidur.

Namun, aksi paling bejatnya dilancarkan pelaku di sebuah tempat lokalisasi di Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

"Dengan sebelumnya, anaknya itu dipaksa menemani minum-minuman keras (alkohol) hingga mabuk," ungkapnya.

Dalam keadaan sama-sama mabuk, pelaku memesan sebuah kamar di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah.

"Pelaku membawa masuk korban ke sebuah kamar dan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ucapnya.

Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa sang anak pulang ke rumah di daerah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya, ayahnya tersebut sudah mengancam kepada anaknya untuk tidak memberitahukan/melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun.

"Karena korban merasa ketakutan dan trauma kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya dan kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.

Tim Sinetron Ikatan Cinta Didenda Rp 20 Juta, Amanda Manopo & Arya Saloka Minta Ini Pada Fansnya

Innalillahi Suami Kartika Soekarno Meninggal, Inilah Sosok Putri Presiden Pertama Indonesia

Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penangkapan di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved