Napi Tewas di Lapas Indramayu

Belum Genap Sehari Arwinto Tewas Dikeroyok Napi di Lapas Indramayu, Pelaku Dengar Korban adalah Cepu

Arwinto (45), tewas mengenaskan di kamar selnya di Lapas Kelas II B Indramayu seusai menjadi korban pengeroyokan sesama narapidana.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Shutterstock
Ilustrasi penganiayaan. Belum Genap Sehari Arwinto Tewas Dikeroyok Napi di Lapas Indramayu, Pelaku Dengar Korban adalah Cepu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Arwinto (45), tewas mengenaskan di kamar selnya di Lapas Kelas II B Indramayu seusai menjadi korban pengeroyokan sesama narapidana.

Arwinto sendiri, padahal belum genap satu hari menghuni Lapas Kelas II B Indramayu.

Ia merupakan tersangka baru kasus narkoba yang dititipkan Polres Indramayu di hari kejadian nahas tersebut pada Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Sesama Napi Hingga Tewas di Lapas Indramayu Ternyata Tahanan Kepercayaan Petugas

Baca juga: Terkuak, Pelaku Pengeroyokan Napi hingga Satu Tewas Ada 3 Orang, Lapas Indramayu Beri Tindakan Ini

Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Irwan Silais membenarkan bahwa korban adalah cepu atau informan polisi.

Kabar tersebut lalu terdengar sampai telinga para pelaku terduga pengeroyokan.

Hingga akhirnya, aksi premanisme itu tak terelakan, mereka lampiaskan emosi kepada korban tanpa ampun dan meninggal dunia.

"Pada dasarnya mereka mendengar almarhum ini adalah cepu atau informan polisi sehingga dia juga memiliki emosi," ucapnya.

Lanjut Irwan Silais, para pelaku ini merasa, dahulu mereka masuk ke dalam penjara akibat ulah korban.

"Mungkin dulu mereka (tersangka) masuk oleh dia, sehingga dia mempunyai wawasan ada rasa balas dendam sehingga waktu itu ada kejadian pemukulan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan intern Lapas Kelas II B Indramayu, diketahui ada tiga pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan itu.

Mereka adalah ED, KN, dan R yang merupakan tersangka kasus narkoba yang sudah lebih dahulu mendekam di penjara.

"Tersangka yang bersangkutan itu kita pisahkan dari kelompoknya, kita pisahkan sehingga nanti bilamana ada hal-hal yang diperlukan oleh pihak polres bisa lebih mudah," ujar dia.

Baca juga: BREAKING NEWS Napi Titipan Tewas di Kamar Sel Tahanan Lapas Kelas II B Indramayu, Diduga Dikeroyok

Baca juga: Balas Dendam, Dua Napi Keroyok Napi Lain hingga Tewas di Kamar Sel Lapas Kelas II B Indramayu

Lapas Kelas II B Indramayu pun sudah menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) soal kasus premanisme itu ke polisi.

"Tersangka yang bersangkutan itu kita pisahkan dari kelompoknya, kita pisahkan sehingga nanti bilamana ada hal-hal yang diperlukan oleh pihak polres bisa lebih mudah," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arwinto meninggal dunia seusai menjadi korban pengeroyokan sesama narapidana pada Jumat (15/1/2020) malam.

Hasil pemeriksaan polisi, pada tubuh korban, khususnya di bagian leher dan perut ditemukan sejumlah luka lebam bekas penganiayaan.

Baca juga: Detik-detik Pengeroyokan Napi yang Tewas di Lapas Kelas II B Indramayu, Terjadi Jam Makan Sore

Baca juga: PENGALAMAN Pahit Rhoma Irama Konser di Ancol, Dilempari Penonton hanya karena Ucap Assalamualaikum

Padahal Arwinto saat itu belum genap sehari menempati kamar selnya di Lapas Kelas II B Indramayu.

Ia merupakan tahanan baru kasus narkoba yang dititipan Polres Indramayu di hari saat ia meninggal dunia.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, dari tangan Arwinto polisi mengamankan sebanyak 5 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,26 gram.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda Rp 1-20 miliar," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved