Napi Tewas di Lapas Indramayu
Pelaku Pengeroyokan Sesama Napi Hingga Tewas di Lapas Indramayu Ternyata Tahanan Kepercayaan Petugas
Lapas Kelas II B Indramayu sudah mengantongi sebanyak 3 orang diduga pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan seorang narapidana meninggal dunia.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Lapas Kelas II B Indramayu sudah mengantongi sebanyak 3 orang diduga pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan seorang narapidana meninggal dunia.
Tiga orang itu adalah ED, KN, dan R. Mereka merupakan tersangka kasus narkoba yang sudah lebih dahulu mendekam di penjara.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Irwan Silais mengatakan, tiga orang itu adalah Tamping atau Tahanan Pendamping yang diberi kepercayaan oleh sipir lapas.
Baca juga: Terkuak, Pelaku Pengeroyokan Napi hingga Satu Tewas Ada 3 Orang, Lapas Indramayu Beri Tindakan Ini
Baca juga: DETIK-detik Napi di Indramayu Dikeroyok Sampai Mati, Kejadiannya Saat Jam Makan Sore
Baca juga: Napi di Lapas Indramayu Tewas Dikeroyok, Pelaku Diduga Datangi Kamar Korban Untuk Balas Dendam
"Mereka adalah tamping, pembantu pegawai yang diberi kepercayaan pada waktu itu sehingga bisa masuk ke ruangan masa pengenalan lingkungan (mapeling) yang khusus tahanan yang baru masuk," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (19/1/2021).
Irwan Silais menceritakan, kronologis kejadian yang membuat Arwinto (45), seorang warga Kecamatan Haurgeulis sekaligus tahanan kasus narkoba yang dititipkan Polres Indramayu meninggal dunia, awalnya terjadi saat jam makan sore.
Pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 15.30-16.30 WIB, pelaku memanfaatkan kondisi seluruh ruangan dan blok kamar narapidana yang dibuka untuk menghajar korban.
Padahal ruangan mapeling yang ditempati korban jaraknya cukup jauh dari ruangan khusus narkoba, kamar para pelaku itu di tahan.
Seusai melakukan pengeroyokan, para pelaku kemudian kembali ke kamar sel mereka.
Baca juga: VIDEO - Seorang Napi Tewas Dikeroyok Dua Napi Lain hingga Tewas, Diduga karena Dendam
Baca juga: Suami Gerebek Istri yang sedang Selingkuh dengan Pria Lain, Istri dan Selingkuhan Bakal Dicambuk
Baca juga: Gara-gara Tolak Divaksin Covid-19 Buatan Sinovac, Ribka Tjiptaning Dirotasi FPDIP ke Komisi VII
Sementara Arwinto, kondisinya semakin parah.
Pada hari yang sama pukul 19.15 WIB, korban mengerang kesakitan hingga rekannya memanggil sipir lapas untuk segera melakukan pertolongan.
Saat dibawa ke klinik, 20-30 menit kemudian ia dinyatakan sudah meninggal dunia. Padahal, saat itu ia belum genap sehari menghuni Lapas Kelas II B Indramayu.
"Untuk penganiayaan terhadap korban dilakukan dengan tangan dan kaki, hanya saja sejauh mana kita tidak tahu persis. Pengakuan dari para tersangka dia menendang dan memukul dan menginjak di bagian perut," ujar dia.