Dua Ruas Jalan di Kecamatan Sumber Cirebon Bakal Diberlakukan One Way Mulai Pekan Depan
kebijakan itu bertujuan menertibkan lalu lintas di kawasan Sumber yang menjadi ibu kota Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dua ruas jalan di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, akan diberlakukan one way atau satu jalur.
Pemberlakuan one way tersebut dimulai pada awal pekan depan, tepatnya Senin (14/12/2020).
Kabid Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengatakan, one way diberlakukan di ruas Jalan R Dewi Sartika dan Jalan Pangeran Kejaksan.
Baca juga: Golkar di Indramayu Runtuh! Dominasi 20 Tahun Berakhir di Pilkada 2020, Tokoh Senior Ajak Selamatkan
Baca juga: Konflik Teddy dan Keluarga Sule Memanas, Ungkit Harta Warisan Lina, Rizky Febian Kirim Pengacara
Baca juga: Kemana Rekaman CCTV? Polisi Masih Mencari Rekaman CCTV dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Baca juga: Kades Cipondok Sebut Getaran Gempa Total Selama 3 Menit, Satu Menit Pertama Sangat Kencang
Namun, ia mengakui one way tersebut masih dalam tahap uji coba selama sepekan.
"Uji coba one way dua ruas jalan itu dilaksanakan selama satu pekan," kata Hilman Firmansyah saat ditemui di Dishub Kabupaten Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (11/12/2020).
Menurut dia, kebijakan itu bertujuan menertibkan lalu lintas di kawasan Sumber yang menjadi ibu kota Kabupaten Cirebon.
Ia mengatakan, one way berlaku dari simpang empat Mapolresta Cirebon hingga simpang tiga Plangon di Jalan Pangeran Kejaksan.
One way itupun berlaku hanya pada hari kerja, Senin - Jumat dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Saat hari libur atau tanggal merah kebijakan one way ini tidak berlaku," ujar Hilman Firmansyah.
Pihaknya juga telah menyiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan uji coba one way di dua ruas jalan tersebut.
Dari mulai personel yang akan dilibatkan dan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam uji coba one way.
Rencananya, one way itu diberlakukan di ruas Jalan R Dewi Sartika dan Jalan Pangeran Kejaksan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kabid Lalin Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengatakan, uji coba one way tersebut berlangsung selama sepekan.
Baca juga: Emak Marsijah Kumandangkan Azan, Takbir dan Tahlil Saat Gempa Bumi Guncang Rumahnya di Kuningan
Baca juga: Sesepuh Golkar Akbar Tanjung Langsung Telepon ke Indramayu Tanya Kekalahan Daniel di Pilkada 2020
Baca juga: Waspada! Sesar Baribis Sudah Mengguncang 2 Kali Bulan Ini, Daerah Cibingbin Alami Kerusakan
Baca juga: Terombang-ambing 5 Hari di Tengah Laut Indramayu, Belasan Nelayan Ditemukan Selamat di Kendal
Menurut dia, kebijakan itu juga berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.