Sejumlah Petugas KPK Datangi Kantor Bupati Kuningan, Ada Apa Ya?
kedatangan KPK itu sekaligus menekankan terhadap perbaikan di bidang pengelolaan asset daerah dalam hal sertifikasi aset tanah Pemda.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
"Pemeriksaan saksi soal Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang melibatkan tersangka ARM," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (1/12/2020).
Ali Fikri mengatakan, kesebelas saksi itu adalah Jeni Arseno Sihabudin (Direktur CV Putrijaya Mandiri), Sugono (Direktur PT Mulya Asih), Ahmad Fauzi Asmai (Direktur PT Ghissani Bangun Sejahtera), Agung Teguh Hidayat (Direktur PT Rizki Diva Mulya), Sudarja (Direktur CV Kencana Mas).
Rubiyanto (Direktur PT Kresna Dwi Payana), Aris Nurul Huda (Direktur CV Tunas Baru), Edi Supriyadi (Direktur CV Gerald Putra Pratama), Nurul Iman (Direktur CV Mugi Langgeng), Iin Dewi Kuraesin (CV Karya Bima), dan Yayan Mulyana (Kabid Pendapatan BKD Indramayu).
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.
Baca juga: KPK Panggil 14 Saksi Soal Suap Pengaturan Proyek di Indramayu, di Antaranya Seorang Kadis & 2 Kabid
Baca juga: Kabar Habib Rizieq Masuk Daftar Deportasi Dibantah Dubes Arab Saudi: Tak Ada Pelanggaran Apapun kok
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK Panggil 14 Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sebanyak 14 saksi soal dugaan pengaturan proyek dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan di Polres Cirebon Kota, Senin (30/11/2020).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan para saksi ini merupakan pendalaman dari penetapan tersangka dan penahanan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim (ARM).
Baca juga: Soeharto Mimpi Menakutkan Sebelum Wafat, lalu Ceritakan Semua ke Tutut,Pak Harto Malah Ditertawakan
Baca juga: Joshua March Dituduh Pansos, Dia Disebut-sebut Adalah Lawan Main Cewek dalam Video Syur Mirip Gisel
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Lagi, Kasus Siksa Sopir Taksi Grab Diperkarakan
Baca juga: Hasil Liga Inggris, Leicester City Keok, Tadinya Sudah Pede Mau Geser Tottenham dan Liverpool
"Pemeriksaan saksi soal Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang melibatkan tersangka ARM," ujar dia berdasarkan keterangan resmi KPK yang diterima Tribuncirebon.com.
Adapun keempat belas saksi baru ini adalah Norry Hidayat (PT Alfindo Wijaya Mandiri), Iman Sukirman (Dirut PT Cahaya Purnama Indah), Takmid (Kadis Pertanian Indramayu), Wempi Triyoso (Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu), Kafidun (Kabid PSDA Dinas PUPR Indramayu).