Sejumlah Petugas KPK Datangi Kantor Bupati Kuningan, Ada Apa Ya?
kedatangan KPK itu sekaligus menekankan terhadap perbaikan di bidang pengelolaan asset daerah dalam hal sertifikasi aset tanah Pemda.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM), Rabu (2/12/2020).
Para penyidik KPK datang dengan menggunakan tiga buah mobil ke kediaman ARM di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, sejumlah anggota polisi berseragam lengkap juga tampak ikut berjaga di depan rumah.
Ada sekitar 10 penyidik KPK yang datang, mereka menemui istri ARM, Sri Mulyaningsih. Setelah itu, para penyidik langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut kurang lebih berlangsung selama 1 jam lamanya. Setelah keluar, para penyidik KPK terlihat membawa berkas-berkas.
Salah satu berkas yang diambil penyidik KPK diketahui adalah SK DPRD milik ARM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Baca juga: Ngabalin Satu Rombongan dengan Edhy Prabowo, Tapi Tak Ditangkap KPK, Ini Penjelasan Novel Baswedan
Baca juga: KPK Terus Dalami Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu, 11 Saksi Hari Ini Dipanggil
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Panggil 11 Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pengaturan proyek dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada hari ini KPK kembali memanggil para saksi, ada 11 orang yang diperiksa di Polres Cirebon Kota.