Sejumlah Petugas KPK Datangi Kantor Bupati Kuningan, Ada Apa Ya?
kedatangan KPK itu sekaligus menekankan terhadap perbaikan di bidang pengelolaan asset daerah dalam hal sertifikasi aset tanah Pemda.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Masdi (Swasta), Yahya (Sopir Carsa), Tita Juwita (Wiraswasta), Andrian (Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten), Mista (Wiraswasta), Dadang Juhata (Direktur PT Wijaya Putra Parahiyangan), Wanto (Pemilik CV Putra Widasari), dan Badrudin (Direktur CV Sumber Sedayu).
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.