Sejumlah Petugas KPK Datangi Kantor Bupati Kuningan, Ada Apa Ya?
kedatangan KPK itu sekaligus menekankan terhadap perbaikan di bidang pengelolaan asset daerah dalam hal sertifikasi aset tanah Pemda.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Bupati Kuningan saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kuningan, Kamis (3/12/2020).
Mereka tergabung dalam Tim Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Koordinator dan Supervisor Pencegahan (Korsupgah) wilayah Jawa Barat, sekaligus menilai angka capaian Monitoring Center for Prevention (MCP), di delapan area SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Demikian hal itu dikatakan Kepala Badan Inspektorat Kuningan, Deniawan saat menjelaskan kepada sejumlah awak media, seusai kegiatan penyambutan daari KPK tadi di Kantor Bupati Kuningan setempat, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Kata-kata Terakhir Tien Soeharto Ini Sempat Diabaikan, Malah Terbukti 2 Tahun Kemudian, Apa Katanya?
Baca juga: Rizky Billar Dapat Penghargaan, di Pidato Sama Sekali Tak Singgung Lesti Kejora, Bahas Mantan Pacar
Baca juga: Sekeluarga Asal Dago Bandung Kecelakaan di Naringgul, Avanza Hantam Tebing Penumpang Terpental
Delapan wajib area dipegang masing-masing SKPD, kata Deniawan sekaligus Manta Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DMPD) Kabupaten Kuningan mengatakan, misal area Intervensi Tata Kelola Desa dipegang oleh DPMD. Kemudian, terkait pengelolaan asset daerah dan penanggungjawabnya BPKAD," ungkap Inspektur Deniawan.
Menurut Deni, kedatangan KPK itu sekaligus menekankan terhadap perbaikan di bidang pengelolaan asset daerah dalam hal sertifikasi aset tanah Pemda.
"Iya tadi bahas aset pemda melalui adminsitrasi atau sertifika, sebab dalam kunjungan tadi itu hadir juga Kepala BPN Kuningan,” katanya.
Melihat evaluasi Tim KPK, Deniawan mengulas bahwa capaian MCP Kabupaten Kuningan dinilai masih kurang.
“Angka evaluasi KPK terhadap MCP Kuningan hanya sekira 62,14%. Dan Tim KPK meminta kita meningkatkan capaian MCP tersebut hingga 75%. Masing-masing penanggung jawab area tadi ditekankan,” katanya.
Alasan rendahnya capaian MCP ini akibat kondisi pandemi Covid-19. Seperti contoh, di penerimaan pajak, dengan kondisi Pandemi ini di bidang pendapatan daerah tidak optimal.
Baca juga: Harga Hp Vivo Terbaru Desember 2020, Vivo Y11, Y19, V17, V19, X50 dan Vivo SE 2020 Mulai Rp 1 Jutaan
Baca juga: Daftar Harga Hp iPhone Terlengkap Desember 2020: iPhone 12, iPhone SE, iPhone 7 Plus, iPhone 8 Plus
Baca juga: BOCORAN Spesifikasi Oppo Reno5, Bakal Segera Masuk Indonesia
“Sehingga tadi capaian dari Bappenda rendah, sehingga tadi pun kami menerima beberapa tips untuk area yang harus dipenuhi,” katanya.
Di samping pertemuan tersebut ada penyerahan fasilitas umum dan sosial (Fasum/Fasos) yang dikenal dengan PSU dari 8 developer kepada pihak Pemkab Kuningan melalui leading sektor Dinas Perumahan.
"Iya selain tadi juga, tim KPK mendatangi ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), terus yang mereka sampaikan terkait dengan kondisi bangunan di lingkup Pemkab Kuningan yang kurang representative,” katanya.
KPK di Indramayu
Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan kegiatan di daerah tetangga Kuningan, yaitu Kabupaten Indramayu.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM), Rabu (2/12/2020).
Para penyidik KPK datang dengan menggunakan tiga buah mobil ke kediaman ARM di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, sejumlah anggota polisi berseragam lengkap juga tampak ikut berjaga di depan rumah.
Ada sekitar 10 penyidik KPK yang datang, mereka menemui istri ARM, Sri Mulyaningsih. Setelah itu, para penyidik langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut kurang lebih berlangsung selama 1 jam lamanya. Setelah keluar, para penyidik KPK terlihat membawa berkas-berkas.
Salah satu berkas yang diambil penyidik KPK diketahui adalah SK DPRD milik ARM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Baca juga: Ngabalin Satu Rombongan dengan Edhy Prabowo, Tapi Tak Ditangkap KPK, Ini Penjelasan Novel Baswedan
Baca juga: KPK Terus Dalami Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu, 11 Saksi Hari Ini Dipanggil
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Panggil 11 Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pengaturan proyek dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada hari ini KPK kembali memanggil para saksi, ada 11 orang yang diperiksa di Polres Cirebon Kota.
"Pemeriksaan saksi soal Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang melibatkan tersangka ARM," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (1/12/2020).
Ali Fikri mengatakan, kesebelas saksi itu adalah Jeni Arseno Sihabudin (Direktur CV Putrijaya Mandiri), Sugono (Direktur PT Mulya Asih), Ahmad Fauzi Asmai (Direktur PT Ghissani Bangun Sejahtera), Agung Teguh Hidayat (Direktur PT Rizki Diva Mulya), Sudarja (Direktur CV Kencana Mas).
Rubiyanto (Direktur PT Kresna Dwi Payana), Aris Nurul Huda (Direktur CV Tunas Baru), Edi Supriyadi (Direktur CV Gerald Putra Pratama), Nurul Iman (Direktur CV Mugi Langgeng), Iin Dewi Kuraesin (CV Karya Bima), dan Yayan Mulyana (Kabid Pendapatan BKD Indramayu).
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.
Baca juga: KPK Panggil 14 Saksi Soal Suap Pengaturan Proyek di Indramayu, di Antaranya Seorang Kadis & 2 Kabid
Baca juga: Kabar Habib Rizieq Masuk Daftar Deportasi Dibantah Dubes Arab Saudi: Tak Ada Pelanggaran Apapun kok
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK Panggil 14 Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sebanyak 14 saksi soal dugaan pengaturan proyek dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan di Polres Cirebon Kota, Senin (30/11/2020).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan para saksi ini merupakan pendalaman dari penetapan tersangka dan penahanan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim (ARM).
Baca juga: Soeharto Mimpi Menakutkan Sebelum Wafat, lalu Ceritakan Semua ke Tutut,Pak Harto Malah Ditertawakan
Baca juga: Joshua March Dituduh Pansos, Dia Disebut-sebut Adalah Lawan Main Cewek dalam Video Syur Mirip Gisel
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Lagi, Kasus Siksa Sopir Taksi Grab Diperkarakan
Baca juga: Hasil Liga Inggris, Leicester City Keok, Tadinya Sudah Pede Mau Geser Tottenham dan Liverpool
"Pemeriksaan saksi soal Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang melibatkan tersangka ARM," ujar dia berdasarkan keterangan resmi KPK yang diterima Tribuncirebon.com.
Adapun keempat belas saksi baru ini adalah Norry Hidayat (PT Alfindo Wijaya Mandiri), Iman Sukirman (Dirut PT Cahaya Purnama Indah), Takmid (Kadis Pertanian Indramayu), Wempi Triyoso (Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu), Kafidun (Kabid PSDA Dinas PUPR Indramayu).
Masdi (Swasta), Yahya (Sopir Carsa), Tita Juwita (Wiraswasta), Andrian (Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten), Mista (Wiraswasta), Dadang Juhata (Direktur PT Wijaya Putra Parahiyangan), Wanto (Pemilik CV Putra Widasari), dan Badrudin (Direktur CV Sumber Sedayu).
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.