Kejamnya Majikan di Malaysia, TKW Asal Cirebon Ini Babak Belur, Disiksa Secara Brutal, Urusan Sepele
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, mengatakan, PMI tersebut bernama Mei Harianti (26).
"Penggerebekan itu untuk menyelamatkan Mei Heriyanti yang diduga disiksa secara keji oleh majikannya," kata Benny Ramdhani melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (27/11/2020).
Ia mengatakan, operasi tersebut didasari laporan dari Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.
Tenaganita menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras rumah majikannya.
Bahkan, kala itu warga melihat kondisi korban juga cukup mengenaskan.
"Dari laporan itu ditindaklanjuti penggerebekan ke rumah majikan Mei," ujar Benny Ramdhani.
Menurut dia, Mei bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia selama 13 bulan terakhir.
Mei diberangkatkan ke Negeri Jiran secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta.
Selain itu, PMI asal Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, tersebut juga mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Sekujur Tubuh Korban Luka
Pegawai Migran Indonesia (PMI) asal Cirebon yang bekerja di Malaysia mengalami penyiksaan oleh majikannya.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, mengatakan, PMI tersebut bernama Mei Harianti (26).
Menurut dia, wanita kelahiran Cirebon, 7 Mei 1994 itu disiksa majikannya hingga mengalami luka hampir di seluruh badannya.
Baca juga: Hattrick! 3 Wali Kota Cimahi Berturut-turut Ditangkap KPK, Ajay Tak Berkaca dari Kasus Itoc dan Atty
Baca juga: Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, KPK Sita Uang Rp 420 Juta dari Kesepakatan Rp 3,2 Miliar
"Kasus ini telah membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap PMI bernama Mei Harianti," ujar Benny Ramdhani melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (27/11/2020).
Ia mengatakan, Mei bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia selama 13 bulan terakhir.
Mei diberangkatkan ke Negeri Jiran secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta.
