Ketua DPRD Kuningan Dilengserkan
Buntut Pelengseran Ketua DPRD, Aktivia HMI Nilai DPRD Kuningan Tak Miliki Ruang Pendidikan Demokrasi
Menurutnya munculnya keputusan paripurna tentang pemberhentian Ketua DPRD Kuningan, ini jelas salah juga.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Aktivis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Kabupaten Kuningan, menganggap sejak awal kasus diksi limbah itu salah.
Sehingga muncul putusan Sidang Paripurna yang melengserkan Nuzul Rachdy dari jabatan Ketua DPRD Kuningan.
“Sejak awal kami mengikuti, dugaan kesalahan buntut diksi limbah. Ini akibat ketidakjujuran klaster yang berada di Desa Maniskidul terhadap satgas Covid-19. Sehingga semua terdampak dan Kuningan masuk dalam zona merah, pada waktu itu,” katanya.
Kemudian, kata dia, mengenai diksi limbah yang keluar dari mulut pejabat.
Baca juga: Putusan Sidang Paripurna Soal Pelengseran Ketua Dewan, Tak Sah dan Anggota Banmus Langgar Kode Etik
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Tak Terima Kadernya Dilengserkan dari Posisi Ketua DPRD Kuningan
“Ini tidak segera dilakukan klarifikasi dan permohonan maaf terhadap lembaga bersangkutan,” katanya.
Menurutnya munculnya keputusan paripurna tentang pemberhentian Ketua DPRD Kuningan, ini jelas salah juga.
“Sebab jika proses itu masuk dalam BK, itu tidak dibenarkan keluar rekomendasi menurunkan. Sebab BK itu hanya bersifat memberikan sanksi, jika diibaratkan dalam sekolah, itu BK (bimbingan konseling, red) dalam mengeluarkan sanksi tidak lebih memberikan skorsing atau tidak boleh mengikuti KBM dalam waktu tertentu,” ujarnya.
Lantas, kata dia, semua partai yang tergabung dalam DPRD Kuningan hendaknya memikirkan kebutuhan dan kesejahteraan lingkungan masyarakat.
"Meski berada di lembaga politis, mana nurani untuk melayani masyarakat,” katanya.
Terlepas itu semua, jika benar terjadi penurunan jabatan Nuzul Rachdy dari Ketua DPRD Kuningan.
“Penggantinya juga bukan dari partai lain. Ini tentu menjadi catatan internal PDIP yang menjadi partai penguasa saat ini, melihat demikian sangat tidak mungkin partai yang memiliki kepala daerah ini diam begitu saja,” katanya.
Menyinggung soal kinerja Anggota DPRD Kuningan, kata dia, bukti dan fakta apa yang bisa lihat, sehingga menjadi pendidikan dan kepercayaan di masyarakat
Baca juga: Beredar Nomor WhatsApp Bupati Kuningan Palsu, Digunakan Oknum untuk Menipu Minta Bantuan Dana
Baca juga: SAH Jadi Suami Syarifah Najwa Shihab, Ini Penampilan Irfan Alaydrus, Menantu Habib Rizieq Shihab
“Kami berharap kepada wakil rakyat jangan lupa dengan kepercayaan saat ini. Terlepas itu semua, kami menyakini bahwa anggota dewan satu sama lain itu mempunyai kartu trup, yang bisa dan kapan saja digunakan untuk kepentingannya,” katanya.
Di samping itu, kata dia, sebagai ladang kebaikan anggota dewan itu jelas dan mudah dalam memberikan pendidikan demokrasi.
“Jika kecamuk berlanjut di gedung dewan. Apakah ini akan menjamin terhadap kondusiftas lingkungan?” katanya. (*)
Tak Sah dan Langgar Kode Etik
Sehari usai pelaksaan sidang paripurna DPRD Kuningan terkait pemberhentian Ketua DPRD Kuningan dinilai cacat hukum alias tidak sah.
Baca juga: Pelengseran Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy Dinilai Pengamat Tidak Sah: Ini Bukan Gerombolan
Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ngaku ke Polisi Ingin Naikan Jumlah Followers, Gisel akan Diperiksa
Baca juga: Pria di Bandung Menantang Polisi Berkelahi hingga Ngaku Nyabu Viral di Medsos, Begini Nasibnya
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Tak Terima Kadernya Dilengserkan dari Posisi Ketua DPRD Kuningan
Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kuningan tak terima dengan pelengseran Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy dalam rapat paripurna, Jumat (13/11/2020) malam.
Nuzul merupakan kader PDIP yang duduk di pucuk pimpinan DPRD Kuningan.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kuingan, Dede Sembada diketahui sempat mengikuti awal rapat paripurna internal DPRD Kuningan dan melakukan interupsi.
“Pemberhentian pimpinan DPRD tidak bisa diterima karena bertentangan dengan Aturan Tata Tertib DPRD. Pemberhentian itu dapat dimungkinkan dalam dua hal, pertama pimpinan DPRD melanggar sumpah janji dan kode etik,” katanya.
Baca juga: Pria di Bandung Menantang Polisi Berkelahi hingga Ngaku Nyabu Viral di Medsos, Begini Nasibnya
Baca juga: Ibnu Jamil Genit ke Wanita Lain Dibahas Mantan Istri Kekasih Ririn Ekawati: Nilai Sendiri Ajalah
Baca juga: Hati-hati Penderita Diabetes Tidak Boleh Konsumsi Buah Sembarangan, Ini Daftar Buah Berbahaya
Baca juga: Daftar Harga HP Oppo Terbaru November 2020, Oppo A5, Oppo Reno 4, Oppo Find X2 Pro Mulai Rp 1 Jutaan
Desem sapaan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kuningan ini menilai bahwa putusan tidak memenuhi unsur baik di pasal 36 ayat 3 PP 12/2018.
“Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib dan ketentuan Peraturan DPRD Pasal 124 ayat 2 Peraturan Tata Tertib nomor 1 tahun 2019. Selain itu kami berpandangan sanksi yang disampaikan oleh BK terhadap saudara Nuzul Rachdy juga terlalu berat," katanya.
Desem yang juga mantan Wakil Bupati Kuningan ini mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Nuzul Rachdy itu perbuatan tidak disengaja dan tidak berulang-ulang.
"Kami Fraksi PDIP tidak akan mengikuti proses paripurna ini, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Di tempat sama, anggota fraksi PDIP DPRD Kuningan, Rana Suparman mempermasalahkan tidak dinyanyikannya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum rapat dimulai.
“Kami mengingatkan bahwa dalam mengawali segala kegiatan pemerintah itu hendaknya diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya. Karena itu sebagai bentuk konsensus kita, bahwa kita mendeklirkan diri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Sekadar informasi bahwa dalam pelaksanaan sidang paripurna internal DPRD Kuningan di hadiri sebanyak 40 anggota DPRD Kuningan dari masing – masing Fraksi Demokrat, Golkar, PKS, PKB, PPP,PAN, dan Fraksi Gerindra Bintang DPRD Kuningan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy resmi dilengserkan dari jabatan ketua dewan.
Hal itu dilakukan dalam rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan, mengenai pengumuman putusan badan Kehormatan (BK) DRPD Kuningan nomor 001/put/X/2020 dan pengambilan rancangan keputusan DPRD Kuningan, Jumat (13/11/2020) malam.
“Seperti kita lihat tadi yang hadir di forum ini sepakat, hasil putusan pada malam ini soal rancangan dan putusan Ketua DPRD Kuningan,” kata Wakil Ketua DPRD Kuningan Dede Ismail yang memimpin rapat paripurna.
Mengenai kekosongan jabatan Ketua DPRD Kuningan, politisi Gerindra ini mengatakan, sejak diumumkan dalam paripurna kekosongan Ketua DPRD ini harus diisi dari salah satu dari ketiga pimpinan DPRD.
Prosesi sidang paripurna diketahui tidak diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
“Pada pandemi covid-19 memang disepakati tidak menyanyiakan lagu Indonesia Raya, pada setiap kegiatan. Apalagi kemarin itu masuk zona merah,” kata Deis, sapaan akrab politisi Gerindra ini.