Buruh di Majalengka Datangi Kantor Bupati, Minta UMK Majalengka Naik 8,51 Persen
Mereka memohon Bupati Majalengka, Karna Sobahi untuk tetap menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8.51%.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) dan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sadang dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F TSK R-KSPSI) Kabupaten Majalengka mendatangi Kantor Bupati, Senin (2/11/2020).
Hal itu upaya aksi protes atas tidak naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 mendatang.
Mereka memohon Bupati Majalengka, Karna Sobahi untuk tetap menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8.51%.
Baca juga: Fenomena Semburan Gas Liar di Indramayu Dilaporkan Ke Gubernur, Pemkab Masih Lakukan Penanganan
Menurut Ketua DPC KSPSI Sugiarto mengatakan, alasan permohonan tersebut disampaikan karena pekerjaan di Kabupaten Majalengka mayoritas masa kerjanya diatas satu tahun.
Kedua, demi melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap bekerja di perusahaan di Kabupaten Majalengka.
DAn ketiga, demi keberlangsungan usaha dan ketenangan bekerja.
Sementara, keempat demi meningkatkan investasi di Kabupaten Majalengka dan kelima deni menjaga kondusifitas Kabupaten Majalengka yang aman, nyaman dan sejahtera.
"Apalagi dasar penetapan upah minimum sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor: 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, ujar Sugiarto saat di Pendopo, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Cegah Stunting, 24 Desa di Kuningan Jadi Sasaran Program Perbaikan Gizi
Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Mulai Hari Senin Ini, Bisa ke Disnaker
Bahkan, dalam aturan tersebut terdapat beberapa poin yang di antaranya setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
Serta, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.
Penetapan upah minimum adalah sebagai jaring pengaman yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 0-1 tahun dan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Cegah Kerumunan Saat Pandemi, Pemkab Majalengka Terapkan E-Puskesmas, Warga Tak Perlu Repot Antre
"Bahkan dalam aturan tersebut Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kami DPC KSPSI dan PC F SP TSK R KSPSI memohon kepada pemerintah daerah untuk menaikkan UMK sebesar 8,51%.
Hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 Tetang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa Pandemi COVID-19 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.772-yanbansos/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021," ucapnya.