Buruh di Majalengka Datangi Kantor Bupati, Minta UMK Majalengka Naik 8,51 Persen

Mereka memohon Bupati Majalengka, Karna Sobahi untuk tetap menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8.51%.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) dan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sadang dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F TSK R-KSPSI) Kabupaten Majalengka mendatangi Kantor Bupati, Senin (2/11/2020). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, agar Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi jangan sampai UMK pada tahun 2021 naik.

Sementara, menurutnya, kebutuhan mereka di lapangan berharap ada kenaikan.

Baca juga: VIDEO - Pipa Gas Bawah Tanah di Indramayu Bocor, Warga Ketakutan Khawatir Meledak

"Namun, Pemda belum menghitung juga terkait dengan kebutuhan hidup layak," jelas Eman.

Kemudian, tahapan besaran yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan juga belum dilaksanakan.

Dengan adanya permohonan ini, dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat dan diskusi bersama semua perwakilan.

"Mudahnya-mudahan setelah ada rekomendasi dari hasil rapat diskusi antara perwakilan buruh, pengusaha kemudian dari pemerintah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan, ini bisa merekomendasikan bahan kepada Pak Bupati dan Bupati menyampaikan mudah-mudahan pa gubernur menerima," katanya.

UMP Jabar Tak Berubah

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani surat keputusan mengenai upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021.

//

Dalam surat tersebut ditetapkan UMP Jabar 2021 tidak naik dari tahun sebelumnya, yakni Rp 1.810.351,36. (Upah Minimum Tahun 2021).

"Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah tiga puluh enam sen)," tertulis dalam surat keputusan bernomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar tahun 2021 yang ditandatangani, Sabtu (31/10) tersebut.

Dalam surat ini dinyatakan besaran UMP Jabar 2021 merupakan besaran UMP Jawa Barat Tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19.

Adapun UMP sebagaimana yang dimaksud mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2021. 

Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kemudian Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2020, dan Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/51/X/Depeprov tanggal 27 Oktober 2020 hal Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved