Bupati Kuningan Akan Berembuk Tentang Pembukaan Tempat Wisata, Syaratnya Tetap Protokol Kesehatan

Baik mengenai pencabutan PSBB maupun perpanjangan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Namun hal ini dikembalikan kepada daerah

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Bupati Kuningan dan jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan mengikuti video conference bersama Gubernur Jabar di Ruang Linggajati, Kompleks Pemkab Kuningan, Jumat (11/6/2020) 

Kemudian, katanya, satu-satunya daerah yang turun peringkat adalah Kabupaten Garut karena muncul klaster penularan Covid-19 di Kecamatan Selaawi.

Dengan demikian, katanya, jumlah kabupaten atau kota yang masuk zona kuning menjadi 10 daerah dari awalnya 12 daerah.

Dengan demikian, daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Garut.

Sisanya adalah daerah yang masuk zona biru atau dapat melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

"Mudah-mudahan di dua minggu lagi ada yang masuk ke zona hijau karena banyak yang di zona biru di Jawa Barat ini angkanya sudah mendekati angka indeks zona hijau. Salah satunya di Pangandaran misalkan, kemudian di KBB, dan lain-lain, sehingga kita harapkan ini bisa naik kelas," tutur Emil.

Pembagian zona dikategorikan melalui sembilan kriteria atau indikator yang harus diukur yaitu angka laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis, yang memang beda-beda di setiap daerahnya.

Zona kuning artinya ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal dan bisa dilakukan PSBB proporsional, sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.

 VIDEO-Pantai BMB di Palabuhanratu Sukabumi Kayak di Bali, Meski Lagi PSBB Tetap Ramai Pengunjung

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved