Bupati Kuningan Akan Berembuk Tentang Pembukaan Tempat Wisata, Syaratnya Tetap Protokol Kesehatan
Baik mengenai pencabutan PSBB maupun perpanjangan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Namun hal ini dikembalikan kepada daerah
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
“Kami akan mengundang misalnya melalui PHRI para pengusaha restoran, para pengusaha toko modern swalayan. Termasuk kami akan mengundang para pengusaha tempat hiburan parawisata misalnya Kebun Raya Kuningan (KRK), Linggarjati Indah, Waduk Darma,Sidomba,Kolam Renang Cibulan dan banyak lagi,” katanya.
• Prediksi Cuaca di Kabupaten Cirebon Hari Ini Menurut BMKG, Yuk Simak di Sini ya!
• Pesantren di Zona Biru dan Hijau di Jawa Barat Boleh Buka, Santri dari Luar Jabar Belum Boleh Masuk
• Hasil dan Klasemen Bundesliga, RB Leipzig Tempel Borussia Dortmund, Cuma Selisih Satu Poin
Dalam undangan nanti, kata Acep, intinya ingin ada ketegasan dari para pihak dan selaku penanggung jawab penyelenggara wisata.
“Melalui surat pernyataan untuk patuh melaksanakan protokol kesehatan dan bertanggung jawab atas segala kegiatan dengan membatasi jumlah pengunjung sesuai dengan kapasitas,” katanya.
Kemudian untuk kegiatan niaga, ungkap Acep, jam buka toko-toko modern/swalayan masih memberlakukan seperti sekarang jam buka pagi dan tutup itu pukul enam sore.
PSBB Jabar Diperpanjang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat diperpanjang sampai 26 Juni 2020.
//
Hal tersebut dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kendati demikian, terdapat tiga kondisi pembatasan sosial yang berbeda di Jawa Barat.
"Keputusan di hari ini adalah PSBB Jawa Barat diperpanjang sampai tanggal 26 Juni untuk mewadahi kota atau kabupaten yang zona kuning, yang ingin melakukan yang namanya PSBB skala proporsional," katanya di Gedung Pakuan, Jumat (12/6/2020).
Khusus untuk kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi, atau Bodebek yang sejak awal sudah diinstruksikan agar satu frekuensi penangananya dengan DKI Jakarta, maka PSBB proporsional di Bodebek dipersamakan dengan jadwal PSBB DKI Jakarta, yaitu sampai 2 Juli 2020.
"Jadi artinya ada tiga situasi di Jawa Barat. Ke satu, yang melaksanakan PSBB proporsional sampai 2 Juli, kemudian ada yang melanjutkan PSBB proporsional sampai 26 Juni, dan ada yang tidak melanjutkan karena sudah masuk zona biru," katanya.
• Kota Bandung Perpanjang PSBB Proporsional, Akad Nikah Boleh, Resepsi Dilarang, Dangdutan Gak Boleh
• Pamer Foto Lama, Ashanty Dibilang Mirip Marilyn Monroe, Gaya Centilnya Dikomentari: Monroe Cinere
• UPDATE PSBB di Jabar, 3 Daerah Kini Masuk Zona Biru, Satu Daerah Turun ke Zona Kuning, Ini Daftarnya
Dalam hal ini, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi, naik peringkat dalam hal penanganan Covid-19 sehingga berubah dari zona kuning menjadi zona biru.
Sedangkan Kabupaten Garut yang tadinya berstatus zona biru kini turun menjadi zona kuning.
"Jadi yang naik kelas ya, yang berhasil yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi. Zona biru di Jawa Barat dulunya 15 (kota atau kabupaten), sekarang 17 (kota atau kabupaten)," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini.