Bupati Kuningan Akan Berembuk Tentang Pembukaan Tempat Wisata, Syaratnya Tetap Protokol Kesehatan

Baik mengenai pencabutan PSBB maupun perpanjangan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Namun hal ini dikembalikan kepada daerah

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Bupati Kuningan dan jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan mengikuti video conference bersama Gubernur Jabar di Ruang Linggajati, Kompleks Pemkab Kuningan, Jumat (11/6/2020) 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Bupati Kuningan H Acep Purnama akan segera melakukan penyesuaian di daerah dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Instruksi serta arahan dari Gubernur mengenai adaptasi kebiasaan baru di setiap daerah,” ungkap Acep dalam rapat Video Conference via zoom meeting dengan Gubernur Ridwan Kamil dan bersama Kepala Daerah seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.yang berlangsung di Aula Rapat Linggajati, Setda Kuningan, Jum’at (12/6/2020).

Acep mengatakan, Gubernur tidak menyatakan apapun dalam rapat virtual tadi.

“Baik mengenai pencabutan PSBB maupun perpanjangan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Namun hal ini dikembalikan kepada daerah masing-masing daerah untuk silakan menyesuaikan,” ungkapnya.

Namun penyesuaian itu, kata Acep, agar tetap mengacu kepada penerapan protokol kesehatan dan pengawasan harus lebih ketat.

“Karena banyak sampel yang menunjukkan transisi menuju AKB ataupun menuju new normal ini, ternyata di beberapa daerah ada peningkatan-peningkatan keterjangkitan kasusnya,” katanya.

Terkait pembukaan tempat-tempat umum dengan kriteria tertentu, Acep mengatakan, hal itu pun diserahkan kepada kebijakan daerah.

“Kalau tempat umum itu misalnya seperti tempat wisata yang terbuka (Outdoor) dan hal itu bisa dipikirkan untuk diizinkan kembali buka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi, Jadi Zona Biru, Garut Turun ke Zona Kuning

Daftar Harga HP OPPO Terbaru Juni 2020: Oppo A7 Rp 2,6 Juta, Oppo A9 2020 Rp 3,4 Juta

23 Mall di Kota Bandung Buka Lagi Mulai Senin, tapi Kebun Binatang dan Tempat Hiburan Masih Ditutup

Kemudian, kata Acep, untuk wisata indoor seperti tempat karaoke, wisata-wisata tertutup itu untuk sementara belum ada arahan.

“Sehingga saya sendiri mungkin belum berpikir untuk mengizinkan operasional kembali tempat tempat tersebut,” katanya.

Mengenai masalah pendidikan, kata Acep, belum ada ketentuan baik pendidikan formal di sekolah-sekolah maupun pendidikan non formal.

“Mohon maaf soal penyelenggaraan pendidikan keagamaan di pesantren-pesantren itu juga saya menghimbau untuk tetap menunggu instruksi lebih lanjut,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, lanjut Acep, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan.

“Mudah-mudahan hari Senin (15/06/2020), kami akan tindaklanjut untuk berdiskusi memecahkan permasalahan mengenai lingkungan wisata," katanya.

“Kami akan mengundang misalnya melalui PHRI para pengusaha restoran, para pengusaha toko modern swalayan. Termasuk kami akan mengundang para pengusaha tempat hiburan parawisata misalnya Kebun Raya Kuningan (KRK), Linggarjati Indah, Waduk Darma,Sidomba,Kolam Renang Cibulan dan banyak lagi,” katanya.

Prediksi Cuaca di Kabupaten Cirebon Hari Ini Menurut BMKG, Yuk Simak di Sini ya!

Pesantren di Zona Biru dan Hijau di Jawa Barat Boleh Buka, Santri dari Luar Jabar Belum Boleh Masuk

Hasil dan Klasemen Bundesliga, RB Leipzig Tempel Borussia Dortmund, Cuma Selisih Satu Poin

Dalam undangan nanti, kata Acep, intinya ingin ada ketegasan dari para pihak dan selaku penanggung jawab penyelenggara wisata.

“Melalui surat pernyataan untuk patuh melaksanakan protokol kesehatan dan bertanggung jawab atas segala kegiatan dengan membatasi jumlah pengunjung sesuai dengan kapasitas,” katanya.

Kemudian untuk kegiatan niaga, ungkap Acep, jam buka toko-toko modern/swalayan masih memberlakukan seperti sekarang jam buka pagi dan tutup itu pukul enam sore. 

PSBB Jabar Diperpanjang

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat diperpanjang sampai 26 Juni 2020.

//

Hal tersebut dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kendati demikian, terdapat tiga kondisi pembatasan sosial yang berbeda di Jawa Barat.

"Keputusan di hari ini adalah PSBB Jawa Barat diperpanjang sampai tanggal 26 Juni untuk mewadahi kota atau kabupaten yang zona kuning, yang ingin melakukan yang namanya PSBB skala proporsional," katanya di Gedung Pakuan, Jumat (12/6/2020).

Khusus untuk kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi, atau Bodebek yang sejak awal sudah diinstruksikan agar satu frekuensi penangananya dengan DKI Jakarta, maka PSBB proporsional di Bodebek dipersamakan dengan jadwal PSBB DKI Jakarta, yaitu sampai 2 Juli 2020.

"Jadi artinya ada tiga situasi di Jawa Barat. Ke satu, yang melaksanakan PSBB proporsional sampai 2 Juli, kemudian ada yang melanjutkan PSBB proporsional sampai 26 Juni, dan ada yang tidak melanjutkan karena sudah masuk zona biru," katanya.

Kota Bandung Perpanjang PSBB Proporsional, Akad Nikah Boleh, Resepsi Dilarang, Dangdutan Gak Boleh

Pamer Foto Lama, Ashanty Dibilang Mirip Marilyn Monroe, Gaya Centilnya Dikomentari: Monroe Cinere

UPDATE PSBB di Jabar, 3 Daerah Kini Masuk Zona Biru, Satu Daerah Turun ke Zona Kuning, Ini Daftarnya

Dalam hal ini, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi, naik peringkat dalam hal penanganan Covid-19 sehingga berubah dari zona kuning menjadi zona biru.

Sedangkan Kabupaten Garut yang tadinya berstatus zona biru kini turun menjadi zona kuning.

"Jadi yang naik kelas ya, yang berhasil yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi. Zona biru di Jawa Barat dulunya 15 (kota atau kabupaten), sekarang 17 (kota atau kabupaten)," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini.

Kemudian, katanya, satu-satunya daerah yang turun peringkat adalah Kabupaten Garut karena muncul klaster penularan Covid-19 di Kecamatan Selaawi.

Dengan demikian, katanya, jumlah kabupaten atau kota yang masuk zona kuning menjadi 10 daerah dari awalnya 12 daerah.

Dengan demikian, daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Garut.

Sisanya adalah daerah yang masuk zona biru atau dapat melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

"Mudah-mudahan di dua minggu lagi ada yang masuk ke zona hijau karena banyak yang di zona biru di Jawa Barat ini angkanya sudah mendekati angka indeks zona hijau. Salah satunya di Pangandaran misalkan, kemudian di KBB, dan lain-lain, sehingga kita harapkan ini bisa naik kelas," tutur Emil.

Pembagian zona dikategorikan melalui sembilan kriteria atau indikator yang harus diukur yaitu angka laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis, yang memang beda-beda di setiap daerahnya.

Zona kuning artinya ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal dan bisa dilakukan PSBB proporsional, sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.

 VIDEO-Pantai BMB di Palabuhanratu Sukabumi Kayak di Bali, Meski Lagi PSBB Tetap Ramai Pengunjung

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved