Covid 19 di Jabar
86 Warga Jabar Baru Pulang dari Arab Saudi, Diisolasi di Gedung BPSDM Jabar, Seorang Positif Corona
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar memfasilitasi kepulangan 86 warga Jabar sejak mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu
Di antaranya, pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan yang akan memasuki wilayah Kota Udang di checkpoint yang ada di perbatasan.
• Peringata Dini Cuaca Ekstrem Besok, Rabu 6 Mei 2020: Jabodetabek Potensi Hujan Lebat, Angin & Petir
• Detik-detik Pemakaman Didi Kempot, Tangis Histeris Sang Istri dan Anak Antarkan Sang Musisi
Menurut dia, petugas checkpoint akan memerksa penumpang kendaraan siapa saja, dan hendak ke mana.
Saat ditanya mengenai sanksi bagi yang melanggar, Azis menyebutkan hal itu juga akan dilakukan.
"Tapi melalui beberapa tahapan, dari mulai teguran, pembubaran kerumunan, dan penyegelan," ujar Nasrudin Azis.
Bahkan, sanksi denda Rp 100 juta yang mekansimenya diatur dalam aturan PSBB juga akan diberikan kepada warga yang terbukti melanggar.
Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat selama pemberlakuan PSBB di di Jawa Barat pada 6 - 19 Mei 2020.
• Polisi Masih memburu Ferdian Paleka, Youtuber Prank Beri Sembako Isi Sampah, Satu Rekannya Ditahan
• INI Tanda-tanda Anda Memiliki Kolesterol Tinggi, Salah Satunya Sering Nyeri di Bagian Tengkuk
Sebab, peran aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Harus diakui peran aktif masyarakat memang sangat menentukan keberhasilan PSBB ini," kata Nasrudin Azis.
Aturan PSBB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020.
Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota.
Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5/2020) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.
“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insyaallah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).
Khusus mengenai Pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/walinkota dan sanksi.
• Nasib Pemulung di Indramayu Saat Pandemi Corona, Hanya Mampu Beli Roti Dibagi Untuk Makan 7 Orang
• INI Cara Cek Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar, Otomatis Bayar Bulan Selanjutnya
• Siap-Siap Masyarakat yang Melintas Indramayu-Majalengka Bakal Dijaga Ketat Petugas Saat PSBB Jabar
Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan COVID-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi COVID-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.
Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.
“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” jelas Daud.
Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” ungkapnya.
Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengali gejala COVID-19.
Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala COVID-19.

“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas Daud.
Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas COVID-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab atau pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.
“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya,” kata Daud. (Sam)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulang dari Arab Saudi, 86 Warga Jabar Diisolasi di Gedung BPSDM", https://regional.kompas.com/read/2020/05/05/19512491/pulang-dari-arab-saudi-86-warga-jabar-diisolasi-di-gedung-bpsdm.
Penulis : Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani
Editor : Farid Assifa