Covid 19 di Jabar
86 Warga Jabar Baru Pulang dari Arab Saudi, Diisolasi di Gedung BPSDM Jabar, Seorang Positif Corona
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar memfasilitasi kepulangan 86 warga Jabar sejak mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu
TRIBUNCIREBON.COM - Sebanyak 86 warga Jawa Barat yang dipulangkan dari Arab Saudi tengah menjalani isolasi di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jabar, Kota Cimahi.
Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan positif Covid-19. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menengok kondisi 86 warga Jabar di Gedung BPSDM Jabar, Selasa (5/5/2020).
Emil, sapaan akrabnya, mengatakan, gedung BPSDM Provinsi Jabar menjadi salah satu pusat isolasi non rumah sakit bagi orang tanpa gejala yang terkonfirmasi positif corona melalui tes swab dan RDT.
"Juga sebagai tempat warga Jabar yang harus pulang dari luar negeri karena kondisi negaranya sedang ada masalah. Di sini, kemarin, ada tambahan 86 orang mayoritas dari Arab Saudi, terdiri dari pekerja migran dan mahasiswa. Kemudian ada yang harus pulang dari Australia dan Thailand," kata Emil dalam keterangan tertulis.
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar sudah melakukan tes swab kepada 86 warga asal Jabar tersebut pada Minggu (3/5/2020).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat.
Emil melaporkan, ada satu warga Jabar yang dinyatakan positif Covid-19 dalam tes tersebut dan akan segera mendapatkan penangangan.
• Begal Pecahkan Kaca Mobil Korban, Nyolong Duit Rp 80 Juta, Baru 5 Meter Lari Tertangkap, Babak Belur
• Mimpi Aneh Soeharto Sebelum Meninggal, Beranikan Diri Cerita ke Tutut, tapi Malah Ditertawakan
• Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka Minta Masjid Tetap Kumandangkan Azan Meski Tak Ada Jemaah
Sedangkan, mereka yang negatif Covid-19 harus melanjutkan isolasi selama 14 hari.
"Mayoritas negatif. Kalau sudah negatif, kami beri opsi apakah mau dilanjutkan isolasinya di sini (BPSDM Jabar) atau di kota kabupaten masing-masing. Karena Gugus Tugas Jabar sudah bekerja dengan Gugus Tugas kabupaten kota menyediakan karantina, supaya lebih dekat dengan keluarga. Nanti setelah prosedur 14 hari, mereka bisa kembali ke rumah," ucapnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar memfasilitasi kepulangan 86 warga Jabar sejak mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (2/5/2020).
Setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan dilakukan pemeriksaan imigrasi, warga asal Jabar berangkat menuju gedung BPSDM Jabar untuk menjalani pemeriksaan klinis dan karantina.
Emil mengatakan, gedung BPSDM Jabar digunakan menjadi pusat isolasi sebagai upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19.
Ia melaporkan, orang yang dirawat di Gedung BPSDM Jabar tidak ada yang dirujuk ke rumah sakit rujukan.
"Dari 100 persen yang tinggal di sini beberapa minggu terakhir, sekitar 61 orang sudah sembuh dan pulang. Jadi, tingkat kesembuhan di sini luar biasa, tidak ada satu pun yang dirawat di sini yang dirujuk ke rumah sakit. Per hari ini hanya 55 persen kamar yang digunakan di BPSDM dan saya dapat kabar baik juga jumlah yang dirawat di rumah sakit terus menurun, tren ini harus kita jaga," jelasnya.
• Membongkar Misteri Keberadaan Soeharto Saat Para Jenderal Dibantai Pada Peristiwa G30S/PKI
• Ayah Pesinetron Cantik Nikita Willy Meninggal Dunia, Diduga Karena Alami Penyakit Ini
• DOWNLOAD Lagu Terpopuler Didi Kempot Mulai Stasiun Balapan, Cidro, Hingga Ambyar di Sini
Minta Petugas Tegas
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim se-Jabar serta perwakilan Kodam Jaya, Kodam III/Siliwangi, Polda Jabar, dan Polda Metro Jaya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (5/5/20).
Dalam koordinasi tersebut, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, meminta kepolisian dan TNI memperketat penjagaan di perbatasan kabupaten/kota di Jabar. Tujuannya untuk mengurangi pergerakan manusia pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar berlaku.
"Besok akan dimulai PSBB skala provinsi, tadi saya koordinasi dengan Kapolda Jabar, Kapolda Metro, Pangdam III Siliwangi dan Pangdam Jaya, salah satu tugas utamanya adalah menjaga pergerakan di perbatasan," kata Kang Emil.
Kang Emil berharap, selama PSBB berlaku tidak ada pemudik dari Bandung Raya maupun Jabodetabek yang masuk ke daerah lain.
"Jangan sampai ada orang bocor dari Bandung ke Garut karena mau mudik, karena pemudik ini tidak hanya dari zona Jabodetabek ke desa-desa, zona Bandung juga sumber dari pemudik," ucapnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar menargetkan 40 ribu tes swab selama PSBB tingkat provinsi. Kang Emil optimistis dengan ketegasan petugas di daerah perbatasan, tes masif, dan kedisiplinan masyarakat, penyebaran COVID-19 di Jabar dapat ditekan.
"Mudah-mudahan dengan ketegasan TNI-Polri dan kedisiplinan masyarakat serta larangan mudik yang tegas ditambah pengetesan massal sebanyak 40 ribu selama PSBB ini harusnya menjelang lebaran bisa lebih clear," katanya.
"Sehingga, nanti ada kelurahan atau desa yang direlaksasi. Mungkin boleh nanti setelah 14 hari itu, ada kegiatan ibadah asal berjarak selama ada bukti ilmiah dalam 14 hari ini (PSBB) berhasil. Dan sesuai arahan presiden, relaksasi itu bisa kita izinkan," tuturnya.
• Detik-detik Pemakaman Didi Kempot, Tangis Histeris Sang Istri dan Anak Antarkan Sang Musisi
• Perawat di Indramayu Positif Covid-19, Tak Menunjukkan Gejala, Kini Tengah Menunggu Hasil Swab Ulang
• BREAKING NEWS: Seorang Remaja Ditemukan Tewas Tenggelam Saat Mandi di Sungai Cipelang Indramayu
Amankan 2 WNA
Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Majalengka menemukan dua Warga Negara Asing (WNA) yang hendak memasuki wilayah Majalengka, Selasa (5/5/2020).
Mereka ditemukan, saat petugas mencoba memberhentikan sebuah mobil jenis Fortuner di perbatasan Kadipaten-Tomo dengan dikendarai oleh seorang sopir.
Alhasil, para petugas langsung menerapkan protap kesehatan Covid-19 demi mengantisipasi penyebaran virus Corona di wilayah Majalengka.
Dua warga asing yang diketahui berasal dari China itu langsung menjalankan beberapa pemeriksaan, dari cek suhu tubuh, dianjurkan cuci tangan hingga dicek terkait riwayat perjalanannya.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Padal Pos Check Point Kadipaten, Iptu Dudi Ristianto mengemukakan bahwa dua warga asing itu baru saja mengunjungi suatu tempat di wilayah Jatigede, Sumedang.
Disampaikannya, mereka hendak menuju wilayah Majalengka untuk keperluan pekerjaan.
• Pendaftaran Diskon Listrik di www.lightup.id 2 Hari Lagi Ditutup, Yuk Daftar, Ini Cara & Alurnya
• Istri Didi Kempot Menangis Pilu di Depan Jenazah Sang Suami, Yan Vellia Tak Henti Memberi Pelukan
"Demi keamanan dan kenyamanan bersama, kami imbau WNA itu menjalani pemeriksaan kesehatan, tapi alhamdulilah mereka semua sehat dan bisa melanjutkan perjalanan sesuai kepentingannya," ujar Iptu Dudi, Selasa (5/5/2020).
Kendati demikian, pihaknya telah memberikan imbauan terkait penerapan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan serentak se-Jabar besok.
Yakni, agar dua warga asing itu duduk di belakang sesuai anjuran tersebut.
"Ya kami tadi meski mereka tidak paham bahasanya, tapi kami imbau dengan menggunakan bahasa isyarat untuk duduk di belakang, agar sang sopirnya saja yang sendiri di depan, hal itu sesuai pedoman PSBB," ucapnya.
Ia pun berharap, meski penerapan PSBB baru akan diberlakukan besok, masyarakat dapat lebih awal untuk menerapkan pedoman-pedoman yang telah disebarluaskan.
Agar, masyarakat tidak mendapatkan teguran dari petugas, sehingga terhindar dari sanksi tegas yang telah ditetapkan.
• Didi Kempot Sempat Mengeluh Sesak Napas Karena Jadwal Manggung yang Padat
• Apakah Boleh Sholat Tahajud Setelah Sholat Tarawih yang sudah Ditutup dengan Sholat Witir?
"Sesuai anjuran pemerintah, sanksi tegas mulai akan berlaku besok, yakni sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan dijerat kurungan 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," jelas dia.
Sementara itu, menjelang pemberlakukan PSBB di Majalengka, Petugas Gabungan TNI-Polri dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Majalengka memperketat area perbatasan Kadipaten-Tomo.
Hal itu guna mengantisipasi banyaknya pengendara yang masih melanggar pedoman-pedoman PSBB yang sudah ditetapkan pemerintah.
Perketat di Cirebon
Pemkot Cirebon akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat.
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengatakan, pengawasan semacam itu bakal dilakukan di sejumlah titik.
Dari mulai pasar hingga supermarket yang masih diizinkan beroperasi saat PSBB hingga tempat-tempat yang memicu kerumunan warga.
"Petugas gabungan akan berpatroli lebih intensif untuk mengantisipasi kerumunan warga," kata Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (5/5/2020).
Ia mengatakan, pengawasan juga akan diperketat di wilayah perbarasan yang menjadi pintu masuk ke Kota Udang.
Di antaranya, pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan yang akan memasuki wilayah Kota Udang di checkpoint yang ada di perbatasan.
• Peringata Dini Cuaca Ekstrem Besok, Rabu 6 Mei 2020: Jabodetabek Potensi Hujan Lebat, Angin & Petir
• Detik-detik Pemakaman Didi Kempot, Tangis Histeris Sang Istri dan Anak Antarkan Sang Musisi
Menurut dia, petugas checkpoint akan memerksa penumpang kendaraan siapa saja, dan hendak ke mana.
Saat ditanya mengenai sanksi bagi yang melanggar, Azis menyebutkan hal itu juga akan dilakukan.
"Tapi melalui beberapa tahapan, dari mulai teguran, pembubaran kerumunan, dan penyegelan," ujar Nasrudin Azis.
Bahkan, sanksi denda Rp 100 juta yang mekansimenya diatur dalam aturan PSBB juga akan diberikan kepada warga yang terbukti melanggar.
Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat selama pemberlakuan PSBB di di Jawa Barat pada 6 - 19 Mei 2020.
• Polisi Masih memburu Ferdian Paleka, Youtuber Prank Beri Sembako Isi Sampah, Satu Rekannya Ditahan
• INI Tanda-tanda Anda Memiliki Kolesterol Tinggi, Salah Satunya Sering Nyeri di Bagian Tengkuk
Sebab, peran aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Harus diakui peran aktif masyarakat memang sangat menentukan keberhasilan PSBB ini," kata Nasrudin Azis.
Aturan PSBB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020.
Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota.
Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5/2020) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.
“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insyaallah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).
Khusus mengenai Pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/walinkota dan sanksi.
• Nasib Pemulung di Indramayu Saat Pandemi Corona, Hanya Mampu Beli Roti Dibagi Untuk Makan 7 Orang
• INI Cara Cek Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar, Otomatis Bayar Bulan Selanjutnya
• Siap-Siap Masyarakat yang Melintas Indramayu-Majalengka Bakal Dijaga Ketat Petugas Saat PSBB Jabar
Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan COVID-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi COVID-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.
Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.
“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” jelas Daud.
Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” ungkapnya.
Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengali gejala COVID-19.
Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala COVID-19.

“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas Daud.
Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas COVID-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab atau pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.
“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya,” kata Daud. (Sam)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulang dari Arab Saudi, 86 Warga Jabar Diisolasi di Gedung BPSDM", https://regional.kompas.com/read/2020/05/05/19512491/pulang-dari-arab-saudi-86-warga-jabar-diisolasi-di-gedung-bpsdm.
Penulis : Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani
Editor : Farid Assifa