Virus Corona Indramayu

Ratusan TKI yang Tertahan di Jakarta, Dimintai Bayaran Uang Jaminan Rp 20 Juta Jika Ingin Pulang

Hal tersebut terungkap setelah salah seorang CPMI mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pusat melalui sambungan video call.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih, Selasa (10/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 125 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang tertahan di tempat penampungan diminta membayar sejumlah uang jaminan jika ingin pulang ke kampung halaman.

Hal tersebut terungkap setelah salah seorang CPMI mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pusat melalui sambungan video call.

Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, uang jaminan yang diminta Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Rajasa Intama kepada CPMI bervariatif tergantung negara penempatan yang dituju.

"Pihak PT minta jaminan ada yang Rp 20 juta, tergantung negara penempatan tapi rata-rata jaminannya itu Rp 20 juta," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (15/4/2020).

Juwarih menyebut, dari ratusan CPMI yang tertahan tersebut, sebagian di antaranya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Mereka tidak bisa berangkat ke negara penempatan karena regulasi pemerintah yang melarang pemberangkatan CPMI sementara waktu akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, mereka juga tidak bisa pulang ke kampung halaman karena mesti membayarkan sejumlah uang jaminan.

Kisah Mami Lisa Janda Cantik Boss Prostitusi Online Surabaya, Punya 600 PSK untuk Layani Pria Nakal

Manfaat Teh Rosella Bagi Kesehatan Anda, Bisa Cegah Penyakit Jantung dan Obesitas

Dalam hal ini, pihaknya menegaskan, pemungutan uang jaminan yang dilakukan oleh salah satu PJTKI itu tidak dibenarkan.

Pasalnya, pelarangan berangkat ke negara penempatan itu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Pihak SBMI pun kemudikan melakukan mediasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan PT Rajasa Intama.

Pihak PT, disebutkan Juwarih akhirnya sepakat akan memulangkan para CPMI tanpa dipunggut uang jaminan sepeser pun.

"Seluruh CPMI akan dipulangkan paling lambat pada Jumat (17/4/2020)," ujarnya.

HEBOH Polisi Kenakan APD Saat Evakuasi Korban Meninggal Mendadak di Warung Depan DPRD Kuningan

Ratusan Calon TKI Tertahan di Jakarta, Tak Boleh Pergi ke Negara Tujuan, Sulit Juga Pulang Kampung

Ratusan Calon TKI Tertahan di Jakarta

Sebanyak 125 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tertahan di tempat penampungan milik Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Rajasa Intama di Jakarta akibat pendemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved