Virus Corona Indramayu
Ratusan TKI yang Tertahan di Jakarta, Dimintai Bayaran Uang Jaminan Rp 20 Juta Jika Ingin Pulang
Hal tersebut terungkap setelah salah seorang CPMI mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pusat melalui sambungan video call.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Sebelumnya, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Rajasa Intama sempat menahan para CPMI akibat pelarangan sementara pemberangkatan ke negara penempatan oleh pemerintah.
Para CPMI itu juga tidak bisa pulang ke kampung halaman sebelum membayar uang jaminan sebesar Rp 20 juta.
• VIRAL Foto Dua Pria Bermesraan Tanpa Baju, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi di Probolinggo
• Bau Mulut? Berikut Cara Ampuh Hilangkan Bau Mulut, Ngunyah Permen Karet dan Apel Salah Satunya
Kendati demikian, setelah dilakukannya mediasi oleh pihak SBMI dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan PT Rajasa Intama, pihak PT pun sepakat untuk memulangkan CPMI tanpa dipungut biaya jaminan sepeser pun.
Rencananya, seluruh CPMI akan dipulangkan paling lambat pada Jumat 17 April 2020.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, Gedung Karantina sekarang ini tengah disiapkan pemerintah daerah untuk dijadikan pusat menampung para Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
Rencananya, gedung karantina sudah mulai bisa ditempati pada Senin 20 April 2020 mendatang.
• Kisah Mami Lisa Janda Cantik Boss Prostitusi Online Surabaya, Punya 600 PSK untuk Layani Pria Nakal
• Manfaat Teh Rosella Bagi Kesehatan Anda, Bisa Cegah Penyakit Jantung dan Obesitas
Gedung Karantina di tingkat Kabupaten ini akan dipusatkan di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sayid Sabiq di Jalan Raya Panyindangan - Sindang No 1 Indramayu.
"Untuk tahap pertama sementara baru dibangun 50 bed yang siap digunakan pada hari Senin mendatang," ujar dia. (*)