Calon TKI Tertahan di Jakarta

Ratusan Calon TKI Tertahan di Jakarta, Tak Boleh Pergi ke Negara Tujuan, Sulit Juga Pulang Kampung

Juwarih menyampaikan, tertampungnya para CPMI terungkap setelah ada salah seorang CPMI yang mengadu ke SBMI pusat terkait persoalan yang mereka hadapi

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih, Selasa (10/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 125 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tertahan di tempat penampungan milik Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Rajasa Intama di Jakarta akibat pendemi Covid-19.

//

Mereka tidak bisa berangkat ke negara penempatan karena adanya regulasi pemerintah yang menyetop sementara pemberangkatan CPMI.

Selain itu, mereka juga diketahui tidak bisa pulang ke kampung halaman karena mesti membayar sejumlah uang jaminan.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, dari ratusan CPMI yang tertahan itu, sebagian di antaranya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

"Untuk yang warga Indramayu datanya saya belum konfirmasi ada berapa orang, mungkin ada sekitar puluhan tapi paling banyak mayoritas dari Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar dia kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Rabu (15/4/2020).

Jadwal Jam Tayang Belajar dari Rumah di TVRI Rabu Besok, Dilengkapi Pertanyaan PR & Link Live TVRI

HEBOH Polisi Kenakan APD Saat Evakuasi Korban Meninggal Mendadak di Warung Depan DPRD Kuningan

Kisah Mami Lisa Janda Cantik Boss Prostitusi Online Surabaya, Punya 600 PSK untuk Layani Pria Nakal

Juwarih menyampaikan, tertampungnya para CPMI terungkap setelah ada salah seorang CPMI yang mengadu ke SBMI pusat terkait persoalan yang mereka hadapi.

Melalui sambungan Video Call, mereka meminta SBMI membantu kepulangan mereka ke kampung halaman karena regulasi pemerintah yang melarang pemberangkatan CPMI ke negara penempatan sementara waktu akibat pandemi Covid-19.

"Dari pengaduan tersebut lewat video call lalu ditindak lanjuti oleh SBMI Pusat," ujar dia.

Pihak SBMI pun kemudikan melakukan mediasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan PT Rajasa Intama.

Pihak PT, disebutkan Juwarih akhirnya sepakat akan memulangkan para CPMI tanpa dipunggut uang jaminan sepeser pun.

"Seluruh CPMI akan dipulangkan paling lambat pada Jumat (17/4/2020)," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved