Jumat, 24 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Virus Corona Majalengka

Kadisnaker KUKM Sebut Ada 5 Perusahaan di Majalengka yang Sangat Berimbas Adanya Covid-19

Kurangnya bahan baku dan hasil produksi yang tertolak pembeli menjadi persoalan tersendiri bagi kelima perusahaan tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Eki Yulianto/ Tribuncirebon.com
Suasana kerja di pabrik PT BBS Sumberjaya Majalengka 

Sebanyak 4500 buruh yang bekerja di ssejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KUKM Majalengka, Sadili, Selasa (14/4/2020).

Dirinya mengatakan, bahkan jumlah tersebut kemungkinan bisa lebih naik lagi.

 Begini Komentar Umuh Muchtar Terkait Mundurnya Ratu Tisha dari Jabatan Sekjen PSSI

"Indikator ancaman PHK itu terlihat dari data masyarakat yang daftar program pra kerja yang tembus 4.500 pekerja. Mayoritas yang daftar itu sebelumnya sudah bekerja di sebuah perusahaan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dalam menghadapi wabah Covid-19 ini.

 Ibu Menyusui Dianjurkan untuk Konsumsi Makanan Ini, Air Susu Ibu Bakal Melimpah Setelah Melahirkan

 PDAM Tirta Darma Ayu Tunggu Keputusan Terkait Subsidi Pemakaian Air Bagi Warga Terdampak Covid-19

Selain fokus penanganan di bidang kesehatan, Pemkab juga melakukan berbagai upaya pencegahan khususnya mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkan.

"Kami saat ini tengah mengawal Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, yang di dalamnya mengatur perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha. Salah satunya imbauan work from home (WFH) atau antisipasi perusahaan yang mengalami kesulitan," ucap Sadili.

Sadili juga meminta setiap perusahaan yang hendak meliburkan sementara karyawannya, diimbau bermusyawarah terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

 Download Lagu MP3 Glenn Fredly - Sedih Tak Berujung, Lengkap Dengan Music Video, Unduh di Sini

Sehingga, muncul kesepakatan besaran upah yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan tersebut.

"Harapan kami para buruh tetap memperoleh penghasilan dengan tetap bekerja dan membantu perusahaan tetap beroperasi sehingga saling menguntungkan," kata Kadisnaker.

Ia pun meminta, kepada perusahaan yang tetap beroperasi, agar selali menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti, physical distancing, menyediakan sabun, dan tempat cuci tangan.

"Lalu, menyediakan hand sanitizer, membekali karyawan dengan masker, serta mengontrol suhu tubuh karyawan setiap hari," jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved