Kamis, 30 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Virus Corona Majalengka

Kadisnaker KUKM Sebut Ada 5 Perusahaan di Majalengka yang Sangat Berimbas Adanya Covid-19

Kurangnya bahan baku dan hasil produksi yang tertolak pembeli menjadi persoalan tersendiri bagi kelima perusahaan tersebut.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Eki Yulianto/ Tribuncirebon.com
Suasana kerja di pabrik PT BBS Sumberjaya Majalengka 

Laporan Wartawan Trobuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) KUKM Majalengka, Sadili menyebut ada 5 perusahaan di Kabupaten Majalengka yang sangat berimbas adanya Covid-19.

Kurangnya bahan baku dan hasil produksi yang tertolak pembeli menjadi persoalan tersendiri bagi kelima perusahaan tersebut.

"Akibat Covid-19, setidaknya ada perusahaan yang tidak bisa berproduksi karena kekurangan bahan baku dan hasil produksi tertolak pembeli seperti yang menimpa lima perusahaan di Majalengka," ujar Sadili, Selasa (14/4/2020).

Imbas Pandemi Covid-19, 4500 Buruh di Majalengka Terancam Kena PHK

Simak Cara Mengecek Lolos atau Tidaknya Kartu Prakerja Anda, Cek Ada Notifikasi Ini atau Tidak

Namun, berimbasnya permasalahan tersebut tidak membuat perusahaan tidak memberi upah kepada karyawannya.

Justru, Sadili memastikan, perusahaan tersebut telah sepakat mengeluarkan kompensasi upah kepada karyawan yang terkena imbasnya.

"Kami memastikan perusahaan tersebut bersepakat mengeluarkan kompensasi upah kepada karyawan," ucapnya.

Sadili juga menyampaikan, ada juga perusahaan yang sampai saat ini masih memproduksi serta pasarnya lancar.

Dan, memilih berinvestasu untuk perlindungan tenaga kerja.

Mumpung #DiRumahAja Yuk Cobain Resep Mi Instan Kuah Susu yang Pernah Ngehits Ini Bareng Keluarga

Inilah 5 Manfaat Teh Hijau Bagi Kesehatan, Menurunkan Berat Badan hingga Cegah Penyakit Jantung

"Meski bisa berproduksi, ada juga perusahaan yang khawatir penyebaran Covid-19 sehingga terpaksa meliburkan sementara karyawannya dengan kesepakatan kompensasi," kata Sadili.

"Kami juga menerima laporan ada yang terpaksa melakukan PHK karyawannya, tapi itupun baru dari satu perusahaan yang terpaksa memberhentikan 10 karyawannya,” jelas dia.

Meski demikian, dirinya meminta kepada perusahaan yang tetap beroperasi, agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti, physical distancing, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan.

 

"Lalu, menyediakan hand sanitizer, membekali karyawan dengan masker, serta mengontrol suhu tubuh karyawan setiap hari," tuturnya.

4.500 Buruh Terancam

Sebanyak 4500 buruh yang bekerja di ssejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KUKM Majalengka, Sadili, Selasa (14/4/2020).

Dirinya mengatakan, bahkan jumlah tersebut kemungkinan bisa lebih naik lagi.

 Begini Komentar Umuh Muchtar Terkait Mundurnya Ratu Tisha dari Jabatan Sekjen PSSI

"Indikator ancaman PHK itu terlihat dari data masyarakat yang daftar program pra kerja yang tembus 4.500 pekerja. Mayoritas yang daftar itu sebelumnya sudah bekerja di sebuah perusahaan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dalam menghadapi wabah Covid-19 ini.

 Ibu Menyusui Dianjurkan untuk Konsumsi Makanan Ini, Air Susu Ibu Bakal Melimpah Setelah Melahirkan

 PDAM Tirta Darma Ayu Tunggu Keputusan Terkait Subsidi Pemakaian Air Bagi Warga Terdampak Covid-19

Selain fokus penanganan di bidang kesehatan, Pemkab juga melakukan berbagai upaya pencegahan khususnya mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkan.

"Kami saat ini tengah mengawal Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, yang di dalamnya mengatur perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha. Salah satunya imbauan work from home (WFH) atau antisipasi perusahaan yang mengalami kesulitan," ucap Sadili.

Sadili juga meminta setiap perusahaan yang hendak meliburkan sementara karyawannya, diimbau bermusyawarah terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

 Download Lagu MP3 Glenn Fredly - Sedih Tak Berujung, Lengkap Dengan Music Video, Unduh di Sini

Sehingga, muncul kesepakatan besaran upah yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan tersebut.

"Harapan kami para buruh tetap memperoleh penghasilan dengan tetap bekerja dan membantu perusahaan tetap beroperasi sehingga saling menguntungkan," kata Kadisnaker.

Ia pun meminta, kepada perusahaan yang tetap beroperasi, agar selali menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti, physical distancing, menyediakan sabun, dan tempat cuci tangan.

"Lalu, menyediakan hand sanitizer, membekali karyawan dengan masker, serta mengontrol suhu tubuh karyawan setiap hari," jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved