Selasa, 26 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Imbas Pandemi Covid-19, 4500 Buruh di Majalengka Terancam Kena PHK

Sebanyak 4500 buruh yang bekerja di ssejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka terancam kena PHK

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kepala Dinas Ketenagakerjaan KUKM Majalengka, Sadili 

Laporan Wartawan Trobuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Sebanyak 4500 buruh yang bekerja di ssejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KUKM Majalengka, Sadili, Selasa (14/4/2020).

Dirinya mengatakan, bahkan jumlah tersebut kemungkinan bisa lebih naik lagi.

Begini Komentar Umuh Muchtar Terkait Mundurnya Ratu Tisha dari Jabatan Sekjen PSSI

"Indikator ancaman PHK itu terlihat dari data masyarakat yang daftar program pra kerja yang tembus 4.500 pekerja. Mayoritas yang daftar itu sebelumnya sudah bekerja di sebuah perusahaan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dalam menghadapi wabah Covid-19 ini.

Ibu Menyusui Dianjurkan untuk Konsumsi Makanan Ini, Air Susu Ibu Bakal Melimpah Setelah Melahirkan

PDAM Tirta Darma Ayu Tunggu Keputusan Terkait Subsidi Pemakaian Air Bagi Warga Terdampak Covid-19

Selain fokus penanganan di bidang kesehatan, Pemkab juga melakukan berbagai upaya pencegahan khususnya mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkan.

"Kami saat ini tengah mengawal Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, yang di dalamnya mengatur perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha. Salah satunya imbauan work from home (WFH) atau antisipasi perusahaan yang mengalami kesulitan," ucap Sadili.

Sadili juga meminta setiap perusahaan yang hendak meliburkan sementara karyawannya, diimbau bermusyawarah terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

Download Lagu MP3 Glenn Fredly - Sedih Tak Berujung, Lengkap Dengan Music Video, Unduh di Sini

Sehingga, muncul kesepakatan besaran upah yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan tersebut.

"Harapan kami para buruh tetap memperoleh penghasilan dengan tetap bekerja dan membantu perusahaan tetap beroperasi sehingga saling menguntungkan," kata Kadisnaker.

Ia pun meminta, kepada perusahaan yang tetap beroperasi, agar selali menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti, physical distancing, menyediakan sabun, dan tempat cuci tangan.

"Lalu, menyediakan hand sanitizer, membekali karyawan dengan masker, serta mengontrol suhu tubuh karyawan setiap hari," jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved