Pengedar Sabu di Majalengka Ditangkap
Sudah 3 Kali Ambil Barang Haram dari Bandar, Pengedar Sabu di Majalengka Ini Akhirnya Ditangkap
Pelaku pengedar sabu berinisial DP (38) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ternyata sudah tiga kali memesan barang haram
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kapolres menjelaskan, penggerebekan itu bermula saat anggota Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Saat itu juga, petugas langsung mendatangi dan menggerebek rumah pelaku di Desa Gandu tersebut.
"Pelaku memperoleh narkoba jenis sabu itu dari salah seorang pemasok berinisial OS yang kini menjadi DPO warga asal Cirebon," ucapnya.
Kapolres menambahkan, selain mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 465 gram, petugas juga berhasil membawa 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah hp merk Oppo warna putih merah dan 1 buah hp merk Vivo warna hitam.
• Kades di Wonosobo Sumbangkan Gaji untuk Penanganan Corona, Tak Niat Cari Sensasi, Bukan Ingin Ngetop
Kini, yang bersangkutan telah mendekam di balik jeruji besi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku diancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.
Pengedar sabu ditangkap
Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial DP (38) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jumat (20/3/2020).
Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 paket Sabtu seberat 465 gram.
• Liga 1 2020 Dihentikan karena Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan Bomber Persib Wander Luiz
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu, diduga sering menyelundupkan narkoba golongan 1, yakni jenis sabu.
"Kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB pada Jumat (20/3/2020) atas laporan dari warga bahwa ada yang menggunakan narkoba," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers di halaman depan Sat Reskrim Narkoba, Kamis (26/3/2020).
• Saat Istri Jadi TKW, Seorang Ayah di Lampung Tiduri Anak Kandungnya Sendiri Selama 7 Tahun
Kapolres menjelaskan, bahwa pelaku memperoleh narkoba jenis sabu itu dari salah seorang pemasok berinisial OS (DPO) warga asal Cirebon.
Sabu yang diduga berasal dari Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon tersebut diedarkan di wilayah Cirebon oleh pelaku.
"Setelah transaksi sabu tersebut oleh pelaku di bawa pulang ke rumahnya di Dawuan Majalengka yang rencananya akan di edarkan ke wilayah cirebon, belum sempat di edarkan ke buru ke tangkap oleh petugas," ucapnya.
• Kades di Wonosobo Sumbangkan Gaji untuk Penanganan Corona, Tak Niat Cari Sensasi, Bukan Ingin Ngetop
Masih dikatakan Kapolres, barang bukti yang diamankan, yaitu 10 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 465 gram.
Terdiri dari 6 paket sedang (60 gram), 4 paket besar (40(35 gram), 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah hp merk Oppo warna putih merah dan 1 buah hp merk Vivo warna hitam.
"Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku diancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.