Pengedar Sabu di Majalengka Ditangkap

Sudah 3 Kali Ambil Barang Haram dari Bandar, Pengedar Sabu di Majalengka Ini Akhirnya Ditangkap

Pelaku pengedar sabu berinisial DP (38) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ternyata sudah tiga kali memesan barang haram

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pelaku pengedar sabu, DP (38) ditangkap Polres Majalengka 

Demikian disampaikan, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Narkoba, AKP Ahmad Nasori saat konferensi pers, Kamis (26/3/2020).

 Dua Terdakwa Kasus Video Vina Garut Divonis 2 Tahun 9 Bulan, Terbukti Melanggar UU Pornografi

"Sebenarnya pelaku memiliki sabu seberat 500 gram, tapi ketika kami amankan barnag bukti dari selokan dan samping kanan rumahnya karena disembunyikan, kami hanya kedapatan 465 gram," ujarnya.

AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, saat dimintai keterangan, ternyata pelaku sudah mengedarkan 35 gramnya di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Beruntung, sebelum mengedarkan ratusan gram sabu lainnya, petugas berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Barang bukti sabu-sabu
Barang bukti sabu-sabu (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

 Amalan-amalan Sunah Malam Jumat, Anjuran Rasulullah Muhammad SAW, Hubungan Suami Istri Termasuk?

"Ternyata sudah diedarkan di wilayah Cirebon, untungnya sudah kami amankan terlebih dahulu sebelum mengedarkan lebih banyak lagi," ucapnya.

Masih dikatakan Kapolres, bahwa pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu mengaku, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang pria asal Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Mendengar hal itu, petugas kepolisian khususnya Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka telah menetapkan pria yang diketahui berinisial OS itu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami terus dalami, siapa dalang dari bandar sabu tersebut. Namanya sudah kami ketahui, dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata dia.

Sembunyikan sabu di selokan

Pria berinisal DP (38) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, ia kedapatan menyembunyikan sabu di selokan depan rumahnya saat petugas kepolisian dari resor Majalengka menggerebek pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

 UPDATE Dalam 24 Jam Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 53 Orang, Sudah Serang 27 Provinsi

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan petugas menemukan narkoba jenis sabu di rumah pelaku yang berada di selokan depan rumahnya.

Selain itu, petugas juga menemukan sabu lainnya di samping kanan rumah tersangka yang ditimbun di tanah dengan dimasukan ke dalam toples kaca bening.

Pelaku pengedar sabu, DP (38) ditangkap Polres Majalengka
Pelaku pengedar sabu, DP (38) ditangkap Polres Majalengka (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Sewaktu diperiksa ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 paket sedang di bungkus plastik bening di simpan di selokan depan rumahnya."

"Dan 4 paket besar sabu sabu di bungkus plastik bening di simpan di toples kaca bening dan di timbun di tanah di samping kanan rumah tersangka. Jumlah sabu yang kita amankan seberat 465 gram," ujar AKBP Bismo, Kamis (26/3/2020).

 UPDATE Dalam 24 Jam Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 53 Orang, Sudah Serang 27 Provinsi

 Liga 1 2020 Dihentikan karena Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan Bomber Persib Wander Luiz

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved