Pengedar Sabu di Majalengka Ditangkap
Sudah 3 Kali Ambil Barang Haram dari Bandar, Pengedar Sabu di Majalengka Ini Akhirnya Ditangkap
Pelaku pengedar sabu berinisial DP (38) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ternyata sudah tiga kali memesan barang haram
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ia memesan melalui telepon genggam dengan telah disepakati lokasi penyimpanan sabu tersebut.
• Pemkab Kuningan Beli Eks Rumah Sakit Citra Ibu Seharga Rp 7,3 Miliar Untuk Isolasi Pasien Corona
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, menurut keterangan tersangka sabu-sabu itu di dapat dari seseorang yang mengaku bernama OS.
Yang bersangkutan merupakan warga penduduk Cirebon yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi, pelaku memesan dari seseorang bernama OS melalui telepon atau hp tanpa bertemu sama sekali," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Kamis (26/3/2020).
• 5 Resepsi Pernikahan Terpaksa Dibubarkan Polisi, Ternyata Ini Alasan Pengantin Tetap Gelar Resepsi
Kapolres menjelaskan, pesenan itu menggunakan cara sistem tempel.
Yakni, pelaku diperintahkan oleh OS untuk mengambil sabu-sabu itu di sebuah gang di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
"Mereka pintar, tidak saling ketemu. Mereka sudah menyepakati menaruh barang itu di satu tempat dan si pelaku lalu mengambilnya," ucapnya.
• Dua Terdakwa Kasus Video Vina Garut Divonis 2 Tahun 9 Bulan, Terbukti Melanggar UU Pornografi
Kemudian, setelah mendapatkan sabu seberat 465 gram itu, pelaku membawa pulang ke rumah di daerah Kecamatan Dawuan.
Rencananya, akan diedarkan ke wilayah Cirebon.
"Belum sempat diedarkan ke buru ke tangkap oleh Petugas Sat Narkoba Polres Majalengka," kata Kapolres.
Dari hasil penangkapan pelaku, Sat Reskrim Narkoba berhasil mengamankan 465 gram yang ditemukan di dua lokasi berbeda di sekitar rumah pelaku.
Selain itu, petugas juga berhasil membawa 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah hp merk Oppo warna putih merah dan 1 buah hp merk Vivo warna hitam.
"Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku diancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.
Awalanya punya sabu seberat 500 gram
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial DP (38) awalnya memiliki 500 gram.
Namun, ketika digerebek pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya, petugas kepolisian hanya mendapatkan sabu seberat 465 gram.