Pengedar Sabu di Majalengka Ditangkap
Sudah 3 Kali Ambil Barang Haram dari Bandar, Pengedar Sabu di Majalengka Ini Akhirnya Ditangkap
Pelaku pengedar sabu berinisial DP (38) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ternyata sudah tiga kali memesan barang haram
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pelaku pengedar sabu berinisial DP (38) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ternyata sudah tiga kali memesan barang haram tersebut kepada bandar di Cirebon.
Namun sial, saat baru mengedarkan 35 gram, pelaku berhasil dibekuk oleh petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka.
• Obat yang Baru Ditemukan Ilmuwan Ini Disebut Bisa Sembuhkan Covid-19, Bukan Avigan Atau Klorokuin
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan menurut pengakuan pelaku, sebelumnya sudah pernah mengambil sabu-sabu dari orang yang sama.
Disebutkannya, pernah mengambil seberat 200 gram, 300 gram dan yang terakhir 500 gram.
"Jadi, pelaku ini sudah sering memesan kepada bandara di Cirebon, tapi pas yang ketiga kalinya saat baru mengedarkan 35 gram, sudah keburu ketangkap," ujar AKBP Bismo, Kamis (26/3/2020).
• Sesosok Mayat Ditemukan Mengambang di Pantai Karangsong Indramayu, Kondisi Mayat Sudah Membusuk
Kapolres menyampaikan, bahwa pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu selalu mengedarkannya di wilayah Cirebon.
Terbukti, sudah tiga kali memesan, tiga kali juga yang bersangkutan mengedarkan sabu di sekitar kota udang tersebut.
"Mungkin, di sana banyak yang makai di banding di Majalengka atau memang kenalannya kebanyakannya di Cirebon," ucapnya.

Masih dikatakan Kapolres, bahwa cara pelaku mengedarkan sabu tersebut dengan sistem tempel.
• Pemkab Kuningan Beli Eks Rumah Sakit Citra Ibu Seharga Rp 7,3 Miliar Untuk Isolasi Pasien Corona
Yakni, hanya melalui telepon dan telah disepakati bahwa barang itu disimpan di satu lokasi.
"Mereka pintar, tidak saling ketemu. Mereka sudah menyepakati menaruh barang itu di satu tempat dan si yang membelinya mengambilnya," jelas dia.
Dari kasus tersebut, Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan sabu seberat 465 gram dari rumah pelaku yang disembunyikan di dua titik.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku diancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Pengedar sabu berinisial DP (38) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalangka mengaku dirinya mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar di wilayah Cirebon.