Kasus Video Vina Garut
Dua Terdakwa Kasus Video Vina Garut Divonis 2 Tahun 9 Bulan, Terbukti Melanggar UU Pornografi
Hasil putusan majelis hakim itu akhirnya diterima oleh We dan AD. Namun pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Dua terdakwa kasus 'Vina Garut' dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut saat menjalani sidang putusan. Keduanya dinyatakan telah melanggar Undang-undang Pornografi.
Pembacaan putusan kepada terdakwa We dan AD dilakukan secara terpisah. Sedangkan untuk terdakwa VA, sidang putusan baru akan dilakukan pekan depan. Pembacaan putusan pertama dilakukan untuk terdakwa We.
Setelah putusan kepada We selesai, majelis hakim kembali melakukan pembacaan untuk terdakwa AD. Pembacaan putusan kepada AD pun sama dengan We.
"Mengadili telah terbukti secara sah melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi," ucap ketua majelis hakim, Hasanuddin, Kamis (26/3/2020).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada We dan AD. Yakni kurungan 2 tahun 9 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.
"Jika tak sanggup membayar denda, maka diganti kurungan tiga bulan penjara. Penetapan hukuman dikurangi masa tahanan," katanya.
• Anggota Dewan di Cianjur Adu Mulut dengan Kepala Puskesmas, Nyaris Baku Hantam, Gara-gara Hal Ini
• Seorang Ahli di China Ungkap Rahasia Agar Virus Corona Bisa Cepat Lenyap, Harus Mau Ikuti Syarat Ini
• INILAH Doa Qunut Nazilah, MUI Imbau Umat Islam Baca Doa Itu, Agar Terhindar dari Musibah Covid-19
Seusai mendengar putusan itu, We dan AD sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Hasil putusan majelis hakim itu akhirnya diterima oleh We dan AD. Namun pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut We empat tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Vonis dari hakim itu lebih ringan dari tuntuan JPU.
Vonis VA Minggu Depan
Kasus video Vina Garut masih berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan keapda terdakwa VA dan juga dua pemeran pria.
VA dituntut 5 tahun penjara dan juga denda Rp 1 miliar.
Sedangkan dua pemeran pria, AD dan We mendapat tuntutan hukuman lebih ringan.
Keduanya dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan terhadap VA berlangsung dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2020) pukul 14.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/vonis-terdakwa-kasus-vina-garut2.jpg)