Pengedar Sabu di Majalengka Ditangkap
Sudah 3 Kali Ambil Barang Haram dari Bandar, Pengedar Sabu di Majalengka Ini Akhirnya Ditangkap
Pelaku pengedar sabu berinisial DP (38) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ternyata sudah tiga kali memesan barang haram
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pelaku pengedar sabu berinisial DP (38) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ternyata sudah tiga kali memesan barang haram tersebut kepada bandar di Cirebon.
Namun sial, saat baru mengedarkan 35 gram, pelaku berhasil dibekuk oleh petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka.
• Obat yang Baru Ditemukan Ilmuwan Ini Disebut Bisa Sembuhkan Covid-19, Bukan Avigan Atau Klorokuin
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan menurut pengakuan pelaku, sebelumnya sudah pernah mengambil sabu-sabu dari orang yang sama.
Disebutkannya, pernah mengambil seberat 200 gram, 300 gram dan yang terakhir 500 gram.
"Jadi, pelaku ini sudah sering memesan kepada bandara di Cirebon, tapi pas yang ketiga kalinya saat baru mengedarkan 35 gram, sudah keburu ketangkap," ujar AKBP Bismo, Kamis (26/3/2020).
• Sesosok Mayat Ditemukan Mengambang di Pantai Karangsong Indramayu, Kondisi Mayat Sudah Membusuk
Kapolres menyampaikan, bahwa pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu selalu mengedarkannya di wilayah Cirebon.
Terbukti, sudah tiga kali memesan, tiga kali juga yang bersangkutan mengedarkan sabu di sekitar kota udang tersebut.
"Mungkin, di sana banyak yang makai di banding di Majalengka atau memang kenalannya kebanyakannya di Cirebon," ucapnya.

Masih dikatakan Kapolres, bahwa cara pelaku mengedarkan sabu tersebut dengan sistem tempel.
• Pemkab Kuningan Beli Eks Rumah Sakit Citra Ibu Seharga Rp 7,3 Miliar Untuk Isolasi Pasien Corona
Yakni, hanya melalui telepon dan telah disepakati bahwa barang itu disimpan di satu lokasi.
"Mereka pintar, tidak saling ketemu. Mereka sudah menyepakati menaruh barang itu di satu tempat dan si yang membelinya mengambilnya," jelas dia.
Dari kasus tersebut, Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan sabu seberat 465 gram dari rumah pelaku yang disembunyikan di dua titik.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku diancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Pengedar sabu berinisial DP (38) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalangka mengaku dirinya mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar di wilayah Cirebon.
Ia memesan melalui telepon genggam dengan telah disepakati lokasi penyimpanan sabu tersebut.
• Pemkab Kuningan Beli Eks Rumah Sakit Citra Ibu Seharga Rp 7,3 Miliar Untuk Isolasi Pasien Corona
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, menurut keterangan tersangka sabu-sabu itu di dapat dari seseorang yang mengaku bernama OS.
Yang bersangkutan merupakan warga penduduk Cirebon yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi, pelaku memesan dari seseorang bernama OS melalui telepon atau hp tanpa bertemu sama sekali," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Kamis (26/3/2020).
• 5 Resepsi Pernikahan Terpaksa Dibubarkan Polisi, Ternyata Ini Alasan Pengantin Tetap Gelar Resepsi
Kapolres menjelaskan, pesenan itu menggunakan cara sistem tempel.
Yakni, pelaku diperintahkan oleh OS untuk mengambil sabu-sabu itu di sebuah gang di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
"Mereka pintar, tidak saling ketemu. Mereka sudah menyepakati menaruh barang itu di satu tempat dan si pelaku lalu mengambilnya," ucapnya.
• Dua Terdakwa Kasus Video Vina Garut Divonis 2 Tahun 9 Bulan, Terbukti Melanggar UU Pornografi
Kemudian, setelah mendapatkan sabu seberat 465 gram itu, pelaku membawa pulang ke rumah di daerah Kecamatan Dawuan.
Rencananya, akan diedarkan ke wilayah Cirebon.
"Belum sempat diedarkan ke buru ke tangkap oleh Petugas Sat Narkoba Polres Majalengka," kata Kapolres.
Dari hasil penangkapan pelaku, Sat Reskrim Narkoba berhasil mengamankan 465 gram yang ditemukan di dua lokasi berbeda di sekitar rumah pelaku.
Selain itu, petugas juga berhasil membawa 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah hp merk Oppo warna putih merah dan 1 buah hp merk Vivo warna hitam.
"Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku diancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.
Awalanya punya sabu seberat 500 gram
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial DP (38) awalnya memiliki 500 gram.
Namun, ketika digerebek pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya, petugas kepolisian hanya mendapatkan sabu seberat 465 gram.
Demikian disampaikan, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Narkoba, AKP Ahmad Nasori saat konferensi pers, Kamis (26/3/2020).
• Dua Terdakwa Kasus Video Vina Garut Divonis 2 Tahun 9 Bulan, Terbukti Melanggar UU Pornografi
"Sebenarnya pelaku memiliki sabu seberat 500 gram, tapi ketika kami amankan barnag bukti dari selokan dan samping kanan rumahnya karena disembunyikan, kami hanya kedapatan 465 gram," ujarnya.
AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, saat dimintai keterangan, ternyata pelaku sudah mengedarkan 35 gramnya di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Beruntung, sebelum mengedarkan ratusan gram sabu lainnya, petugas berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

• Amalan-amalan Sunah Malam Jumat, Anjuran Rasulullah Muhammad SAW, Hubungan Suami Istri Termasuk?
"Ternyata sudah diedarkan di wilayah Cirebon, untungnya sudah kami amankan terlebih dahulu sebelum mengedarkan lebih banyak lagi," ucapnya.
Masih dikatakan Kapolres, bahwa pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu mengaku, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang pria asal Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Mendengar hal itu, petugas kepolisian khususnya Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka telah menetapkan pria yang diketahui berinisial OS itu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami terus dalami, siapa dalang dari bandar sabu tersebut. Namanya sudah kami ketahui, dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata dia.
Sembunyikan sabu di selokan
Pria berinisal DP (38) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia kedapatan menyembunyikan sabu di selokan depan rumahnya saat petugas kepolisian dari resor Majalengka menggerebek pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
• UPDATE Dalam 24 Jam Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 53 Orang, Sudah Serang 27 Provinsi
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan petugas menemukan narkoba jenis sabu di rumah pelaku yang berada di selokan depan rumahnya.
Selain itu, petugas juga menemukan sabu lainnya di samping kanan rumah tersangka yang ditimbun di tanah dengan dimasukan ke dalam toples kaca bening.

"Sewaktu diperiksa ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 paket sedang di bungkus plastik bening di simpan di selokan depan rumahnya."
"Dan 4 paket besar sabu sabu di bungkus plastik bening di simpan di toples kaca bening dan di timbun di tanah di samping kanan rumah tersangka. Jumlah sabu yang kita amankan seberat 465 gram," ujar AKBP Bismo, Kamis (26/3/2020).
• UPDATE Dalam 24 Jam Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 53 Orang, Sudah Serang 27 Provinsi
• Liga 1 2020 Dihentikan karena Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan Bomber Persib Wander Luiz
Kapolres menjelaskan, penggerebekan itu bermula saat anggota Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Saat itu juga, petugas langsung mendatangi dan menggerebek rumah pelaku di Desa Gandu tersebut.
"Pelaku memperoleh narkoba jenis sabu itu dari salah seorang pemasok berinisial OS yang kini menjadi DPO warga asal Cirebon," ucapnya.
Kapolres menambahkan, selain mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 465 gram, petugas juga berhasil membawa 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah hp merk Oppo warna putih merah dan 1 buah hp merk Vivo warna hitam.
• Kades di Wonosobo Sumbangkan Gaji untuk Penanganan Corona, Tak Niat Cari Sensasi, Bukan Ingin Ngetop
Kini, yang bersangkutan telah mendekam di balik jeruji besi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku diancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.
Pengedar sabu ditangkap
Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial DP (38) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jumat (20/3/2020).
Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 paket Sabtu seberat 465 gram.
• Liga 1 2020 Dihentikan karena Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan Bomber Persib Wander Luiz
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu, diduga sering menyelundupkan narkoba golongan 1, yakni jenis sabu.
"Kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB pada Jumat (20/3/2020) atas laporan dari warga bahwa ada yang menggunakan narkoba," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers di halaman depan Sat Reskrim Narkoba, Kamis (26/3/2020).
• Saat Istri Jadi TKW, Seorang Ayah di Lampung Tiduri Anak Kandungnya Sendiri Selama 7 Tahun
Kapolres menjelaskan, bahwa pelaku memperoleh narkoba jenis sabu itu dari salah seorang pemasok berinisial OS (DPO) warga asal Cirebon.
Sabu yang diduga berasal dari Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon tersebut diedarkan di wilayah Cirebon oleh pelaku.
"Setelah transaksi sabu tersebut oleh pelaku di bawa pulang ke rumahnya di Dawuan Majalengka yang rencananya akan di edarkan ke wilayah cirebon, belum sempat di edarkan ke buru ke tangkap oleh petugas," ucapnya.
• Kades di Wonosobo Sumbangkan Gaji untuk Penanganan Corona, Tak Niat Cari Sensasi, Bukan Ingin Ngetop
Masih dikatakan Kapolres, barang bukti yang diamankan, yaitu 10 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 465 gram.
Terdiri dari 6 paket sedang (60 gram), 4 paket besar (40(35 gram), 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah hp merk Oppo warna putih merah dan 1 buah hp merk Vivo warna hitam.
"Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku diancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.