Paranormal Abal-abal di Kuningan Ditangkap, Korban Disetubuhi Sebagai Syarat Penyembuhan Anak Korban
Polisi menangkap Sutarno tersangka kasus penipuan dan melakukan tindak tak senonoh terhadap perempuan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Awal pembuatan akun facebook, tersangka mengatakan bahwa itu memang akun facebook baru yang sudah direncanakan untuk berbuat kejahatan tersebut.
• 4 Kasus Penimbun Masker: Dilakukan Oknum PNS hingga Mahasiswi di Jakarta, Ada yang Menimbun 1 Gudang
“Itu akun baru,” kata tersangka
Tersangka pun mengaku berapa kali melakukan hubungan intim dengan korban tersebut.
Kemudian, kata dia, korban yang pernah tidur bareng itu berusia sekitar 40 tahunan.
“Mungkin ada 40 tahun pak,” ujar dia.
• Demi Naik Haji, Nenek Saliah Sebatang Kara Rela Hidup Gelap Gulita Tanpa Lampu di Gubuknya
Alasan melakukan hubungan dengan korban, kata tersangka, itu terjadi tidak ada paksaan satu sama lain.
“Ya suka sama suka aja,” celotehnya.
Dalam kesempatan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik melanjutkan, tersangka dikenai hukuman sesuai pelanggaran pasal 378, tentang penipuan.