Paranormal Abal-abal di Kuningan Ditangkap, Korban Disetubuhi Sebagai Syarat Penyembuhan Anak Korban

Polisi menangkap Sutarno tersangka kasus penipuan dan melakukan tindak tak senonoh terhadap perempuan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Polisi menangkap Sutarno tersangka kasus penipuan dan melakukan tindak tak senonoh terhadap perempuan, di Mapolres Kuningan, Kamis (5/3/2020) 

Awal pembuatan akun facebook, tersangka mengatakan bahwa itu memang akun facebook baru yang sudah direncanakan untuk berbuat kejahatan tersebut.

4 Kasus Penimbun Masker: Dilakukan Oknum PNS hingga Mahasiswi di Jakarta, Ada yang Menimbun 1 Gudang

“Itu akun baru,” kata tersangka

Tersangka pun mengaku berapa kali melakukan hubungan intim dengan korban tersebut.

Kemudian, kata dia, korban yang pernah tidur bareng itu berusia sekitar 40 tahunan.

“Mungkin ada 40 tahun pak,” ujar dia.

Demi Naik Haji, Nenek Saliah Sebatang Kara Rela Hidup Gelap Gulita Tanpa Lampu di Gubuknya

Alasan melakukan hubungan dengan korban, kata tersangka, itu terjadi tidak ada paksaan satu sama lain.

“Ya suka sama suka aja,” celotehnya.

Dalam kesempatan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik melanjutkan, tersangka dikenai hukuman sesuai pelanggaran pasal 378, tentang penipuan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved