Virus Corona

4 Kasus Penimbun Masker: Dilakukan Oknum PNS hingga Mahasiswi di Jakarta, Ada yang Menimbun 1 Gudang

Merebaknya virus corona yang sudah dikonfirmasi masuk ke Indonesia justru dimanfaatkan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Warta Kota
Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penimbunan masker pelindung mulut yang memanfaatkan isu virus corona, di Neglasari, Tangerang 

TRIBUNCIREBON.COM- Merebaknya virus corona yang sudah dikonfirmasi masuk ke Indonesia justru dimanfaatkan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Banyak oknum yang melakukan penimbunan masker kemudian dijual dengan harga yang sangat tinggi.

Untuk mengatasi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menindak tegas para penimbun masker.

Mereka yang kedapatan menimbun masker diancam dengan Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bagi mereka yang melanggar akan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Berikut Tribunnews.com, merangkum dari berbagai sumber kasus-kasus penyalahgunaan masker di Indonesia yang telah dibongkar oleh pihak kepolisian:

MASKER dan DISINFEKTAN LARIS-Apoteker melayani warga beli cairan disinfektan, tampak ada tulisan masker sold out atau habis stoknya di Apotek XS Smart Jalan Palang Merah Kecamatan Samarinda Ulu Kalimantan Timur, Selasa (3/3/2020). Selain masker  yang harganya melambung dari 3500 sampai 280.000 per kotak kemasan cairan disinfektan juga laris diburu warga demi pencegahan wabah disebabkan virus Corona vid. (TRIBUNKALTIM.co/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
MASKER dan DISINFEKTAN LARIS-Apoteker melayani warga beli cairan disinfektan, tampak ada tulisan masker sold out atau habis stoknya di Apotek XS Smart Jalan Palang Merah Kecamatan Samarinda Ulu Kalimantan Timur, Selasa (3/3/2020). Selain masker yang harganya melambung dari 3500 sampai 280.000 per kotak kemasan cairan disinfektan juga laris diburu warga demi pencegahan wabah disebabkan virus Corona vid. (TRIBUNKALTIM.co/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) (TRIBUN KALTIM/NEVRI)

1. Makassar

Mengutip dari Kompas.com, aparat kepolisian menangkap tiga terduga penimbun masker di perumahan dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2020) dini hari.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial LC (44). DS (22), dan BP (26).

Dari penangkapan tersebut, terkuak fakta, bahwa LC merupakan seorang aparatur sipil negara di salah satu rumah sakit di Makassar.

Stoknya Mulai Langka, Kondom Ternyata Bermanfaat Menangkal Virus Corona, Begini Penjelasannya

Ketiganya diamankan di rumah LC bersama ribuan barang masker yang sudah dikumpulkan.

"Salah satunya PNS di rumah sakit di Makassar bersama putrinya," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman.

Kasus penimbunan masker ini terkuak dari hasil pengembangan seseorang yang terlebih dahulu ditangkap Polsek Panakkukang.

Dari hasil penggerebekan di rumah LC, masker dengan berbagai merk tersebut disimpan di dapur rumah seorang apoteker.

Ketiganya berencana akan menjual masker tersebut dengan cara online.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved