Tita Kaget Lihat Suami & Putrinya di Kamar Dengan Rambut Acak-acakan, Suaminya Lakukan Hal Bejat Ini
Supriadi (50) pria yang mengaku sebagai dukun, telah mencabuli dua orang puteri tirinya dari usia di bawah umur
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ia mengatakan, setelah pelaku diamankan polisi, semua perlakukan terhadap kedua anak tirinya selama ini terbongkar.

Ternyata, dia juga memaksa melakukan aksi persetubuhan terhadap kakak T, yakni M (20) hingga hamil.
• Kejaksaan Negeri Majalengka Tanda Tangani Percanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
"Keduanya mungkin terpaksa karena kerap diancam menggunakan senjata tajam," katanya.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, membenarkan adanya aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pria paruh baya tersebut dan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Betul, Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan pelaku persetubuhan ataupun pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku kami amankan tadi malam," katanya.
Nyaris jadi bulan-bulanan Warga
Warga di salah satu kampung di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menolak kehadiran Supriadi alias Eyang Anom (50) setelah keluar dari penjara.
Dukun ini mencabuli anak tirinya, T (18) sejak duduk di bangku kelas 3 SD atau usia 9 tahun.
Kemudian saat korban masuk kelas 1 SMP, aksi persetubuhan pun dilakukan hingga korban keluar SMA atau pada usia 18 tahun.
• Remaja Ini Kepergok Berbuat Tak Senonoh Dengan Jok Motor, Pelaku Juga Mencuri Pakaian Dalam
Berdasarkan informasi yang diterima ketua RW setempat, Dudi Suwandi, pelaku juga diduga menyetubuhi kakak kandung T yakni M (20) hingga hamil 6 bulan dan saat ini sudah melahirkan.
Dudi mengatakan, rencana penolakan kehadiran dukun setelah keluar dari penjara itu saat ini tengah dibicarakan dengan semua warga dan sesepuh kampung.
"Setelah ada persetujuan bakal langsung diajukan ke pihak kepolisian. Warga sangat marah dengan kelakuan Eyang Anom," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Sabtu, (22/2/2020).
• Politik Memanas, Dambakan Jadi PM Malaysia Anwar Ibrahim Sebut Mahathir Mohamad Berkhianat
Dukun ini juga, nyaris menjadi bulan-bulanan warga saat diamankan polisi. Beruntung, mereka langsung bubar saat polisi menembakan peluru ke arah udara.
Duddi mengatakan, sudah ada sejumlah warga dan sesepuh yang menyampaikan langsung ke dirinya bahwa tak mau lagi melihat Eyang Anom ada di kampung tersebut.
"Kemungkinan rencana penolakan akan dilaksanakan. Meskipun keluarga pelaku banyak disini, tapi yang menolak kehadiran pelaku lebih banyak dan suaranya mayoritas," jelasnya.
• Politik Memanas, Dambakan Jadi PM Malaysia Anwar Ibrahim Sebut Mahathir Mohamad Berkhianat
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan dan dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, pasal 81 ayat 3.
"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Yohannes.